Selama Libur Lebaran BPJS Kesehatan Surabaya Tetap Berikan Layanan JKN

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Selama libur lebaran 2024 dipastikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Surabaya akan tetap memberikan layanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin melalui rilis resminya pada Rabu, (20/03/24) di Surabaya.

Hermina Agustin mengatakan bahwa, saat libur lebaran nanti BPJS Kesehatan Cabang Surabaya memastikan, bahwa layanan tetap dibuka, khususnya tanggal cuti bersama. Hal ini layanan bagian dari program Pelayanan Libur Lebaran 2024, yang dicanangkan secara nasional.

“Agar hal ini berjalan dengan baik, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) maupun Rumah Sakit yang ada di wilayah Kota Surabaya,” kata Hermina.

Menurut Hermina, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya telah bekerjasama dengan 231 FKTP. Serta 60 Rumah Sakit, yang siap memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN. Selain di wilayah Kota Surabaya, peserta JKN juga bisa mengakses layanan kesehatan yang diperlukan di mana saja.

“Prinsip portabilitas diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia,” tandasnya.

Bagi peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Bagi yang mengakses layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Layanan yang disediakan bagi peserta JKN, sambung Hernina, mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN.

Baca Juga  Gandeng Polda Jatim, BPJS Kesehatan Tegakkan Kepatuhan Pembayaran Iuran

BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran.

Dengan adanya janji layanan JKN, lanjut Hernina, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN. Seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas.

“BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi. Selain melalui Aplikasi Mobile JKN, Peserta JKN juga dapat langsung menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk pencarian informasi fasilitas kesehatan terdekat bagi yang melakukan perjalanan mudik,” tegas Hernina. (*)

  • Pewarta : Tulus Widodo
  • Foto : Istimewa
  • Penerbit : Dwito

You may also like...