Polda Jateng Berhasil Ungkap Kasus Penadahan Motor Transnasional

SEMARANG_WARTAINDONESIA.co – Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kejahatan Transnasional tindak pidana Penadahan Sepeda motor yang melibatkan 2 Negara yakni Indonesia dan Vietnam.

Keberhasilan tersebut di ungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Luthfi melalui press Conference pada Selasa, (21/05/24) di Lobby Mapolda Jateng.

Kapolda Jateng Irjen Pol Luthfi mengatakan bahwa, kasus  kejahatan Transnasional tindak pidananya penadahan sepeda motor tersebut melibatkan 2 Negara yakni Indonesia dan Vietnam.

“Sedangkan, modus Operandi Tindak Pidana  adalah Pengiriman Sepeda Motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam,” ucap Kapolda Pol Lutfhi.

Menurut Kapolda Pol Lutfhi, pelaku mencari kendaraan sepeda motor leasing kemudian dibeli dengan harga murah. Lalu kendaraan tersebut dikirim ke Surabaya untuk di bawa ke Luar Negeri.

“Namun, kendaraan tersebut sebelumnya telah dimodifikasi Spedometer dibuat Nol Kilometer seolah kendaraan baru,” terangnya.

Dari kejahatan tersebut, Polda Jateng telah mengamankan 2 (dua) tersangka yaitu (S), 38th warga kecamatan Karangawen Kabupaten Demak dan (A) 39 th, warga kecamatan Mranggen kabupaten Demak berikut barang bukti 80 unit  SPM (Sepeda motor)

“Dalam kasuk kejahatan ini pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan acaman pidana 7 tahun,” tegas Kapolda.

Sementara itu, salah satu tersangka berinisial S (38) dalam keterangan nya sebagai Pemodal mengaku untuk 1 unit kendaraan pihaknya menyediakan dana 17 juta dan mendapatkan keuntungan 1,5 juta setiap kendaraan.

Sedangkan tersangka berinisial A (39) mendapatkan keuntungan 500 ribu dari setiap kendaraan yang di peroleh nya dengan cara mencari melalui media sosial Facebook

“Saya mencari sepeda motor lewat grup Jual beli STNK Only di Facebook dengan keuntungan 500 ribu setiap motor,” papar tersangka.

Baca Juga  Sentuhan TACO, Mampu Tampilkan Gaya Arsitektur Modern Klasik “Lan Hua Restaurant”

Kapolda Jateng juga menghimbau kepada Dealer atau Finance maupun Masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda untuk mendapatkan penanganan secepatnya

“Kepada Finance atau masyarakat yang di rugikan silahkan datang ke Polda untuk mengecek dan segera kita tangani,” pungkas Kapolda. (*)

  • Pewarta : Diwan Ndut
  • Foto : Istimewa
  • Penerbit : Dwito

You may also like...