Perjuangkan Hak Perempuan, Women’s March Surabaya Lakukan “Women’s Rising”

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Menyambut Hari Perempuan Internasional 2020, Women’s March Surabaya (WMS) kembali menggelar Women’ Rising untuk memperjuangkan hak-hak perempuan, kaum marjinal, kesetaraan gender dan menolak diskriminasi gender bagi kaum perempuan.

Women’s Rising yang digelar pada Minggu, 08 Maret 2020 di lokasi Car Free Day (CFD) Taman Bungkul Surabaya didukung oleh berbagai organisasi, komunitas, kelompok perempuan, serta kelompok laki-laki.

Syska La Veggie selaku korlap Women’s March Surabaya mengatakan bahwa, kegiatan Women’s Rising ini dilakukan selain dalam rangka menyambut Hari Perempuan Internasional 2020 juga sebagai bentuk kepedulian dan dukungan kepada kaum wanita.

“Sejak tahun 2018, WMS tidak pernah absen untuk merayakan Hari Perempuan Internasional,” kata Syska disela sela kegiatan Women’s Rising di CFD Surabaya, Minggu, (08/03/20).

“Women’s March bukan hanya sekedar perayaan. Tapi, pergerakan secara kolektif yang harus tetap dilakukan, agar kita dapat bersama-sama menyuarakan aspirasi untuk memperjuangkan hak-hak perempuan, gender, kaum marjinal, dan korban diskriminatif,” sambungnya.

 Women’s March Surabaya tahun ini dilaksanakan dengan sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tidak hanya long march serta orasi dari perwakilan organisasi atau komunitas, tetapi juga ada pembacaan puisi, performance art, dan tari kontemporer.

“Dengan konsep yang kami usung tahun ini, kami berharap agar perempuan-perempuan bisa semakin bersinar dan mampu mendapatkan kesetaraan atas haknya serta dapat menunjukan bahwa perempuan juga mampu bersinar sesuai dengan kemampuannya,” tegasnya.

Dalam Women’ Rising kali ini ada 14 tuntuntan yang diusung yang diajukan sebagai dorongan untuk mendapatkan keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi perempuan, gender, kaum marjinal, disabilitas, dan korban diskriminatif. Sebanyak 13 tuntutan merupakan tuntutan yang diusung dari WMS tahun lalu, karena hingga saat ini masih belum ada perubahan, salah satunya pendesakan kepada pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Baca Juga  Busana Trendy “Riris Ghofir Boutique” Siap Manjakan Pecinta Fashion di Surabaya

WMS 2020 juga menambahkan tuntutan untuk mendesak pemerintah mencabut RUU Ketahanan Keluarga yang melanggengkan domestikasi perempuan, diskriminasi gender dan sosial, stigmatisasi keberagaman dan melegalkan intervensi masyarakat ke dalam kehidupan privat.

Keempat belas tuntutan WMS tersebut adalah :

  1. Tuntutan pengesahan RUU P-KS oleh DPR RI dan Pemerintah Pusat, serta tuntutan pembentukan Perda Penghapusan Kekerasan Seksual oleh DPRD Provinsi Jatim.
  2. Menuntut pemerintah agar terlibat secara aktif dalam upaya penghapusan stigma terhadap korban kekerasan seksual, serta edukasi mengenai kekerasan seksual, hak korban, dan payung hukum yang tersedia bagi korban kekerasan seksual.
  3. Menjalankan sistem penegakan hukum yang berkeadilan gender yang juga mampu melindungi korban dari ancaman kekerasan seksual berbasis gender online (KBGO), seperti revenge porn, dan memastikan pelaku kekerasan seksual mendapatkan hukuman dan rehabilitasi yang setimpal dengan perbuatannya.
  4. Menuntut pemenuhan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) bagi perempuan
    dan kelompok marjinal untuk aborsi aman.
  5. Menuntut DPR-RI mencabut RUU Ketahanan Keluarga yang melanggengkan domestikasi perempuan, diskriminasi gender dan sosial, stigmatisasi keberagaman dan melegalkan intervensi masyarakat ke dalam kehidupan privat.
  6. Menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (OMNIMBUS LAW) yang memberikan kewenangan penuh bagi perusahaan dan akan berdampak terhadap kesejahteraan buruh perempuan baik material dan non-material.
  7. Mendorong pewujudan sistem yang berpihak kepada buruh perempuan, seperti mewujudkan cuti melahirkan, memastikan upah yang layak, serta memastikan buruh terlindungi dari ancaman kekerasan seksual.
  8. Memastikan pelaksanaan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia berpihak pada perempuan pekerja migran dan memberantas tindak pidana perdagangan orang, serta eksploitasi pekerja migran.
  9. Menghentikan dan mengusut semua tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan kriminalisasi terhadap perempuan, kelompok marginal, dan minoritas lainnya.
  10. Menuntut bantuan advokasi dari pemerintah bagi perempuan korban kekerasan seksual terutama bagi kelompok difabel yang berperspektif gender.
  11. Menuntut pembangunan yang mengarusutamakan keadilan gender dan bersifat komprehensif, termasuk memperbaiki seluruh infrastruktur, fasilitas umum dan layanan transportasi agar ramah terhadap perempuan, kelompok disabilitas dan anak-anak.
  12. Meningkatkan keterwakilan politik perempuan dan menuntut partai politik untuk melakukan fungsi pendidikan politik dan kewarganegaraan yang adil terhadap perempuan.
  13. Mendorong kurikulum pendidikan yang komprehensif, adil gender dan inklusif termasuk pendidikan kesehatan mental dan pendidikan hak kesehatan seksual dan reproduksi sejak dini.
  14. Menuntut pemerintah untuk menegakkan keadilan bagi perempuan korban konflik agraria, korban penggusuran dan perlindungan untuk perempuan pengungsi.
  • Pewarta : Tulus W
  • Potograper : Istimewa
  • Penerbit : Dwito

You may also like...