DJP Jatim I Sosialisasikan Pajak Bagi Penyandang Disabilitas

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Pentingnya inklusi dalam program edukasi perpajakan demi pembangunan negara, Kanwil DJP Jawa Timur I terus lakukan sosialisasi ke masyarakat termasuk penyandang disabilitas.

Kali ini, bekerjasama dengan DPD Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) Jawa Timur, Kanwil DJP Jatim I pada Rabu, (13/11/24) menggelar program sosialisasi pajak inklusif.

Sugeng Pamilu Karyawan, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jawa Timur I, mengatakan, dengan mengusung topik “Pajak Berisyarat” kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memberikan akses informasi perpajakan yang setara bagi kelompok disabilitas, khususnya penyandang tunarungu.

“Pajak adalah tulang punggung pembiayaan negara. Kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, memiliki akses setara terhadap informasi perpajakan,” kata Sugeng.

Menurut Sugeng, acara ini menjadi bagian penting dari upaya DJP Jatim I untuk meningkatkan literasi pajak tanpa memandang latar belakang apapun. Sehingga, semua orang dapat sadar akan kewajiban dan haknya sebagai wajib pajak.

Ketua DPD Gerkatin Jawa Timur, Maskurun menyampaikan apresiasi dan harapan agar kegiatan serupa dapat dilakukan secara rutin.Karena, acara ini dapat membantu teman tuli memahami apa itu pajak dan manfaatnya.

“Kami mengapresiasi inisiatif dari Kanwil DJP Jawa Timur I yang telah mengadakan penyuluhan secara inklusif untuk teman tuli, sebagai bentuk perhatian terhadap kesetaraan akses informasi bagi seluruh lapisan masyarakat,” terang Maskurun.

Tema kegiatan “Pajak untuk Semua: Inklusi dan Akses yang Setara” menggambarkan komitmen DJP untuk memberikan pelayanan yang adil dan inklusif bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

Dalam kegiatan ini, materi sosialisasi disampaikan dengan bantuan penerjemah bahasa isyarat dan menggunakan media visual yang interaktif, sehingga peserta dapat lebih mudah memahami topik yang dibahas.

Baca Juga  Persyaratan Perluasan Sektor Insentif Pajak Hadapi Covid-19 Tersedia Secara Online

Materi yang disampaikan mencakup peran dan fungsi pajak dalam pembangunan negara serta hak dan kewajiban wajib pajak orang pribadi. Pendekatan edukasi yang ramah disabilitas ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pajak di kalangan penyandang disabilitas, yang sering kali mengalami kesulitan dalam mengakses informasi perpajakan.

Sugeng menambahkan bahwa sosialisasi ini tidak hanya berfokus pada edukasi, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi kepada komunitas disabilitas yang aktif berkontribusi dalam pembangunan melalui pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap partisipasi penyandang disabilitas dalam pelaporan pajak bisa meningkat, serta menjadi contoh bagi kelompok masyarakat lainnya untuk lebih memahami peran penting pajak,” ungkap Sugeng.

Perlu diketahui, Kanwil DJP Jawa Timur I terus berkomitmen memberikan layanan yang inklusif, gratis, dan transparan bagi seluruh wajib pajak. (*)

  • Pewarta : Tulus Widodo
  • Foto : Istimewa
  • Penerbit : Dwito

You may also like...