
Polres Magelang Kota Berhasil Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika
MAGELANG_WARTAINDONESIA.co – Polres Magelang Kota kembali tunjukkan kinerja yang optimal sebagai bukti nyata kepolisian untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Kali ini, Polres Magelang Kota berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Kabag Ops Kompol Rinto Sutopo menyampaikan bahwa, pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen jajaran Satresnarkoba Polres Magelang Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika khususnya di Kota Magelang.
“Kami telah mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan dua orang tersangka di lokasi dan waktu yang berbeda,” ucap Kompol Rinto saat menggelar konferensi pers pada Rabu, (06/08/25).
Dikesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba, Iptu Narto menjelaskan bahwa dalam kasus pertama, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial CD (30), warga Magelang Selatan, yang kedapatan membawa enam butir tablet Xanax Alprazolam 1 mg dan enam butir tablet Nuzolam-1 Alprazolam 1 mg.
Sedangkan dalam kasus kedua, petugas menciduk tersangka lain berinisial BE (35), warga Magelang Tengah. Dari tangan BE, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,46 gram yang telah dikemas dalam beberapa paket kecil siap pakai.
“Keduanya saat ini telah ditahan di Mapolres Magelang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di balik peredaran ini,” tegas Iptu Narto.
Akibat tindak kejahatan melanggar hokum, tersangka CD dijerat dengan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurangan penjara selama-lamanya 5 tahun dan pidana denda paling banyak seratus juta rupiah.
“Sedangkan tersangka BE dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak delapan miliar rupiah,” pungkasnya. (*)
- Pewarta : Diwan Ndut
- Foto : Istimewa
- Penerbit : Rizal IT