Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Meringkus Seluruh Pelaku Pembunuhan Bangkit

Surabaya (WartaIndonesia) – Setelah berhasil meringkus empat tersangka pelaku pembunuhan sales mobil, Bangkit Maknutu Dunirat (30) asal Malang yakni RR (32), BI (27), MR (19) dan KB (22), Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali berhasil menangkap dua tersangka lagi yang sempat buron.

Kedua tersangka tersebut adalah AR (27) yang tertangkap di Sidoarjo dan MI (20) tertangkap di daerah Sleman, Yogyakarta.

Dalam kesempatan Press rilis, Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leo Simarmata, menyampaikan bahwa, total seluruh pelaku pembunuhan terhadap Bangkit warga Malang tersebut berjumlah enam orang.

“Kedua tersangka AR dan MI ini sempat buron. Namun, dapat langsung diringkus oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam waktu cepat. Kedua tersangka ini turut serta membantu proses pembunuhan terhadap korban. Kedua tersangka mempunyai peran masing-masing dalam kasus tersebut,” ucap AKBP Leo dalam rilis resminya di Polrestabes Surabaya, Selasa, (22/10/19).

“Tersangka AR berperan menutupi kepala korban dengan kaos dan mengikat tangan korban dengan tali ID Card. Tidak hanya itu, AR juga memukul korban sebanyak 10 kali. Sedangkan, tersangka MI berperan sebagai penentu eksekusi korban yakni di jembatan Cangar Bumiaji Kota Batu,” sambungnya.

Wakapolrestabes Surabaya juga menjelaskan, kedua pelaku sempat dinyatakan buron setelah polisi berhasil mengamankan empat pelaku lainnya. Dimana, dua pelaku BI dan RR  merupakan pasangan suami istri.

Perlu diketahui, Bangkit diduga korban pembunuhan karena ditemukan banyak bekas pukulan di tubuhnya. Sehari sebelumnya, Mei Nuriawati, isteri korban, melapor ke Polrestabes Surabaya jika suaminya diculik di depan kantor pemasaran mobil Suzuki di Jalan Ahmad Yani Surabaya pada 14 Oktober 2019. Hasil pemeriksaan polisi, motif pembunuhan sales mobil itu adalah konflik kredit mobil antara korban dengan salah satu isteri pelaku yang juga mantan pacar korban.

Baca Juga  DJP Jatim I Kembali Tindak Tegas Para WP Pengemplang Pajak

Saat ditangkap, dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti sebuah pisau dan HP. Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 328 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) butir 3 KUHP. Adapun ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (wdd)

You may also like...