Herman : Pembiayaan Kasus Covid-19 Ditanggung Kementerian Kesehatan
SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Sesuai dengan peraturan perundangan, pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah seperti Covid-19, tidak menjadi jaminan dalam Program JKN-KIS. Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan yang menanggung pembiayaan untuk kasus Covid-19.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja menjawab banyaknya pertanyaan dari peserta JKN-KIS terkait klaim akibat Covid-19.
Herman Dinata Mihardja menyampaikan bahwa, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menjalankan tugas khusus yang diberikan oleh pemerintah untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di rumah sakit (RS).
“Pasien pasien yang termasuk kategori ODP, PDP dan terkonfirmasi positif Covid -19, akan dirawat sampai dengan sembuh sesuai dengan Panduan Tatalaksana Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan,” ucap Herman saat dijumpai di Kantor BPJS Keehatan Surabaya, Rabu, (01/07/20).
Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/138/KPTS/013/2020, lanjut Herman, terdapat 75 RS rujukan kasus Covid-19 untuk wilayah Jawa Timur. Termasuk, Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo Surabaya sebagai RS rujukan utama.
“Sampai dengan saat ini kami sudah menerima klaim untuk 28 RS yang melayani pasien Covid-19 yang ada di Kota Surabaya,” imbuhnya.
Sedangkan, kategori pasien yang akan dijamin Kementerian Kesehatan sudah dijelaskan di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 mengenai Petunjuk Teknis Klaim penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), serta Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/menkes/295/2020 tentang Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagai dasar pihak RS mengajukan klaim dan BPJS Kesehatan melakukan proses verifikasi klaim.
Dijelaskan juga oleh Herman, sebagaimana yang ada dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/menkes/295/2020, maka sebagai dasar dalam proses verifikasi penggantian pembiayaan pelayanan Covid-19 yang dapat dibebankan pada jaminan pelayanan Covid-19 dinyatakan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) yang mempunyai kewenangan penilaian kondisi pasien secara klinis, radiologis dan/atau laboratoris (PCR negatif/rapid test negatif) dimana kondisi pasien sudah membaik dan boleh pulang.
“Selain itu, selama masa Pandemi covid 19 ini, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menerapkan penyesuaian layanan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara mengoptimalkan layanan kanal digital seperti BPJS Kesehatan Care Center 1500400, aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (Chika) dan Voice Interactive JKN (Vika),” terangnya.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya juga senantiasa melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta JKN-KIS untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona. (*)
- Pewarta : Tulus W
- Foto : Tulus
- Penerbit : Dwito