Pakar Hukum Syariah : Keputusan Merger Bank Syariah Tepat Guna Perkuat Modal

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co Penggabungan Mandiri Syariah, BNI Syariah dan BRIS Syariah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) pada 1 Februari 2021 lalu dianggap keputusan tepat untuk awal kebangkitan perbankan syariah di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh pakar Hukum Syariah UNAIR Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H. saat dihubungi via telepone pada Jumat, 26 Maret 2021 di Surabaya.

Dr. Prawitra Thalib, menyampaikan bahwa, rencana merger tersebut merupakan strategi pemerintah untuk memperkuat daya saing perbankan syariah. Melalui merger tersebut diestimasi kekuatan modal BSI dapat masuk kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV.

“Dengan status Buku IV ini, kesempatan mereka berkembang dan berekspansi akan semakin luas,” ucap Dr. Prawita, Jumat, (26/03/21).

Setelah merger ini efektif, lanjut pakar Hukum Unair, maka segmentasi BSI dapat tetap dijaga di arah segmen UMKM dan usaha makro. Dengan menjadikan BSI masuk kategori BUKU IV, maka dapat dipastikan BSI akan memiliki akses jaringan yang lebih luas, baik di dalam maupun di luar negeri.

“Mergernya bank syariah ini dapat mendorong pertumbuhan tingkat inklusi dan literasi keuangan syariah di Indonesia. Kehadiran BSI sebagai bank syariah hasil merger tiga bank syariah BUMN akan memperkaya pilihan produk dan jasa keuangan syariah bagi masyarakat,” terangnya.

Tak hanya itu, pelayanan dan produk yang sesuai dengan syariat Islam juga bisa semakin menarik perhatian masyarakat agar menggunakan jasa perbankan syariah dengan tetap memperhatikan sharia compliance (kepatuhan Syariah) dan legal compliance (kepatuhan hukum). Bank hasil merger juga akan menjadi lebih efisien, memiliki modal lebih kuat, dan mendapatkan dana murah.

Tantangan kedepan agar BSI tetap sustainable adalah menghindari adanya diseconomies of scale (kesulitan berkomunikasi dan berkoordinasi antara manajemen bank hasil merger). Tantangan berikutnya adalah reorganisasi dan penempatan pegawai yang adil dan profesional.

Baca Juga  Waspada, Ada Denda Bagi Pelanggar Merokok di Kawasan Tanpa Rokok

“Tantangan utamanya adalah untuk memastikan penyamaan persepsi pemenuhan sharia compliance dan legal compliance dari BSI setelah dilakukan merger,” tandasnya.

Menurut perspektif hukum Syariah, mergernya bank Syariah akan berdampak pada aspek sharia compliance yang akan semakin kaffah atau sempurna, dengan tidak mengabaikan aspek kepatuhan hukum atau legal compliance. Masyarakat juga akan lebih terpacu, khususnya masyarakat yang ingin melakukan simpanan atau pembiayaan tanpa bunga bank yang sering diidentikkan dengan riba.

“Dengan demikian, potensi pembiayaan ataupun simpanan lebih meningkat di segmen umat muslim Indonesia,” ungkap Dr. Prawita.

Dr. Prawitra juga berharap ke depannya BSI dapat membuktikan eksistensinya di Indonesia sebagai negara dengan jumlah populasi Muslim terbesar ini. BSI harus mampu memanfaatkan peluang tersebut untuk menciptakan kondisi bank yang kuat secara trust dan capital. (*)

  • Pewarta : Tulus W
  • Foto : Istimewa
  • Penerbit : Dwito

You may also like...