Diduga Ada Intervensi, Kuasa Hukum Christian Halim Ajukan Pembelaan

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Diduga adanya intervensi yang dilakukan pihak tertentu dalam perkara penipuan pembangunan insfrastruktur penambangan nikel, kuasa hukum Cristian Halim ajukan pembelaan.

Pembelaan tersebut diungkapkan dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami dalam sidang yang digelar pada Senin, 19 April 2021  di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kuasa Hukum Cristian Halim, Jaka Maulana SH dan Anita Natalia Manafe SH secara bergantian membacakan nota pembelaan atas tuntutan dua tahun enam bulan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Dalam pledoinya, Jaka Maulana membeberkan bagaimana awal mula kliennya mendapat proyek pembangunan insfrastruktur ini. Berawal pada sekitar bulan Juli 2019, saksi Ilham Erlangga menghubungi terdakwa Christian Halim dan menawarkan kepada terdakwa untuk mengerjakan proyek tambang milik bosnya yang berlokasi di Morowali, Sulawesi Tengah yang akhirnya disetujui oleh Terdakwa.

Kemudian terjadi kesepakatan pekerjaan infrastruktur antara PT Cakra Inti Mineral dan PT Multi Prosper Mineral dibuat tanpa adanya kontrak tertulis, hanya berdasarkan Rencana Anggaran Belanja senilai Rp. 20.500.000.000 yang tidak disertai dengan adanya grand desain mau pun rencana kerja, karena Direksi PT Cakra Inti Mineral menginginkan agar kegiatan penambangan bisa segera dikerjakan supaya bisa cepat menghasilkan barang.

Pekerjaan pembangunan infrastruktur mulai dikerjakan oleh PT Multi Prosper Mineral sejak bulan Oktober 2019. Di mana dalam pelaksanaannya terdapat kendala yang mengakibatkan terganggunya kegiatan pembangunan, seperti misalnya lahan yang belum dibebaskan dan klaim yang diajukan oleh masyarakat setempat.

Selain itu juga, dari keseluruhan alokasi dana yang diberikan untuk keperluan pembangunan infrastruktur ternyata diminta sebagian oleh saksi Moh Gentha Putra dan ILham Erlangga sebesar Rp 1,5 miliar sebesar Rp1,5 miliar sebagai Dana Jaminan Pemilik IUP.

Baca Juga  Diduga Terjadi Maladministrasi Dalam Penyidikan, Janny Wijono Mengadu ke Propam Mabes Polri

“Belum lagi biaya tersebut juga digunakan lebih dahulu untuk membiayai kegiatan explorasi dan penambangan, dan belum termasuk biaya yang timbul akibat kendala lain, sehingga biaya yang diterima oleh terdakwa sekitar Rp 16.769.719.500,” terang Jaka..

Diakibatkan karena permasalahan kekurangan dana tersebut, terdakwa kemudian mengajukan perubahan Rencana Anggaran Biaya namun perubahan biaya tersebut tidak pernah disepakati. Dan secara tiba-tiba pada tanggal 15 Februari 2020, PT Cakra Inti Mineral melalui saksi Moh Gentha memerintahkan penghentian seluruh kegiatan yang dilakukan oleh PT Multi Prosper Mineral secara sepihak, yang mana terhadap keputusan penghentian tersebut, belum pernah didahului oleh adanya somasi mau pun teguran terkait pekerjaan yang dilakukan oleh PT Multi Prosper Mineral, in casu, terdakwa.

Pada sekitar Juli 2020 saksi Christian Mergonoto kemudian melaporkan terdakwa ke SPKT Polda Jatim atas tuduhan penipuan dan penggelapan, hingga akhirnya di tingkat penyidikan, pihak penyidik menawarkan penggunaan jasa Ahli dari Institut Teknologi Surabaya, yang tidak pernah melihat langsung ke lokasi, tidak pernah melibatkan pelaksana, hanya menggunakan data pencitraan drone, serta tidak didukung dengan dokumen yang lengkap, menyimpulkan adanya indikasi kelebihan bayar sebesar Rp 9,349,305,864,.37.

Bahwa dalam perkara ini terdakwa Christian Halim sudah melakukan Audit Keuangan melalui Auditor Keuangan Independent Resmi sebagai bentuk iktikad baiknya dalam mempertanggungjawabkan penggunaan uang, yang mana berdasarkan laporan audit tersebut justru menunjukkan adanya kelenihan baiay dari nilai perkiraan awal sebagaimana yang tercantum di dalam RAB sehingga menyebabkan terdakwa Christian Halim dalam posisi rugi. Hal ini dikarenakan jumlah total pengeluaran yang telah dikeluarkan oleh terdakwa dalam melakukan pekerjaan ini adalah sebesar Rp.21.237.046.040.

Sementara, terdakwa Christian Halim dalam pembelaan menyampaikan curhatnya mengenai kasus yang membelitnya karena kriminalisasi yang dilakukan pelapor Christeven Mergonoto Cs.

Baca Juga  Sidang Lanjutan Terdakwa Liliana, Saksi Pelapor Ungkap Motif Pembuatan Akta Palsu

“Kami tidak punya maksud menipu pelapor karena kami bekerja lantaran ditunjuk dan diminta untuk menggarap proyek tambang nikel. Namun semuanya berantakan karena proyek belum selesai sudah dihentikan sepihak dan kemudian dilaporkan ke polisi,” ucap Christian.

“Kami minta yang mulia majelis hakim untuk membebaskan saya dari semua tudingan pelapor, justru saya merugi karena ada pekerjaan yang tidak dibayar oleh pelapor,” imbuhnya.

Usai sidang, JPU Novan Arianto menyatakan bahwa pledoi yang diajukan kuasa hukum Terdakwa terkesan untuk menggiring opini atau pencitraan bahwa seolah-olah sebagai pihak yang dirugikan. Padahal kalau ikuti persidangan dari awal sampai akhir maka bisa mengetahui perbuatan apa yang dilakukan terdakwa. (*)

  • Pewarta : Widodo
  • Foto : Istimewa
  • Penerbit : Dwito

You may also like...