Tingkatkan Kepatuhan WP, DJP Jatim I Lakukan Sosialisasi UU HPP

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Dalam rangka meningkatkan pemahaman atas regulasi perpajakan serta kepatuhan para Wajib Pajak (WP) dalam menjalankan hak dan kewajibannya, Kanwil DJP Jawa Timur I menggelar kegiatan sosialisasi.

Sosialisasi bertema Bincang Perpajakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Selasa, (14/12/21) di Kanwil DJP Jawa Timur I tersebut bekerjasama dengan Asosiasi Pengusaha Surabaya.

Dalam sosialisasi UU HPP yang dihadiri 30 Wajib Pajak prominent merupakan pelaku usaha dan pengusaha besar di Jawa Timur seperti Sutoto Jacobus.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, John Hutagaol menyampaikan bahwa, kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya Kanwil DJP Jawa Timur I untuk mensosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela pada UU HPP yang akan berjalan mulai 1 Januari 2022.

“Perlu diketahui, tanggal 29 Oktober 2021 yang lalu telah disahkan UU HPP yang mengatur ketentuan perpajakan di Indonesia,” tutur John, Selasa, (14/12/21).

UU HPP, lanjut John, merupakan tonggak sejarah baru bagi sistem perpajakan yang akan membawa Indonesia mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia karena negara yang maju adalah negara yang didukung dengan sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

“Undang Undang HPP bertujuan meningkatkan kemudahan berusaha dan iklim investasi, memperluas lapangan pekerjaan, hingga percepatan pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.

Dalam sektor sistem keuangan, reformasi pajak diharapkan dapat sistem keuangan yang inklusif, sehat, dan mampu melayani dinamika aktivitas ekonomi sosial secara efisien.

Secara umum tujuan diterapkannya UU HPP antara lain, Pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian. Kedua, mengoptimalkan penerimaan Negara. Ketiga, mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hokum. Keempat, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak. Dan kelima, meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Baca Juga  Persyaratan Perluasan Sektor Insentif Pajak Hadapi Covid-19 Tersedia Secara Online

UU HPP terdiri atas sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPH), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Karbon, Cukai. Acara Bincang Pajak secara khusus membahas dan mendiskusikan pelaksanaan Proram Pengungkapan Sukarela (PPS), yang menyedot perhatian dari para Wajib Pajak.

Dengan semangat gotong royong, adil, dan setara, pemerintah menyelenggarakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan sebelumnya secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta Program Pengampunan Pajak dan pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun pajak 2020.

”WP Kanwil Jawa Timur I yang sebelumnya telah mengikuti Tax Amnesty, dalam administrasi kami ada 12.470 Wajib Pajak Badan dan 46.020 Wajib Pajak Orang Pribadi. Bagi mereka yang belum mengungkapkan seluruh asetnya, silakan memanfaatkan PPS supaya terhindar dari pengenaan sanksi 200%,” ungkap John. (*)

  • Pewarta : Tulus W
  • Foto : Istimewa
  • Penerbit : Dwito

You may also like...