Berikan Kemudahan Pergi Haji, Bank Muamalat Luncurkan Produk Prohajj Plus

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Berikan kemudahan masyarakat pergi haji, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk luncurkan program pembiayaan pengurusan haji khusus atau yang biasa dikenal dengan istilah ONH Plus dengan nama produk ProHajj Plus.

Direktur Bisnis Ritel Bank Muamalat Purnomo B. Soetadi menjelaskan bahwa, banyak keuntungan yang akan diperoleh bagi nasabah. Salah satunya, nasabah yang mendaftar haji menggunakan ProHajj Plus akan langsung mendapatkan nomor porsi haji khusus pada tahun berjalan.

“Untuk itu, kami menggandeng PT Shafira Lintas Semesta (Shafira Umroh Haji) yang merupakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar resmi dan terakreditasi A oleh Kementerian Agama,” ucap purnomo usai meluncurkan produk ProHajj Plus di Hotel Platinum Surabaya, Rabu, (25/05/22).

Menurut Purnomo, produk ProHajj Plus tersebut merupakan wujud komitmen Bank Muamalat untuk mendukung program BPKH yaitu MINA (Mari Tunaikan Haji Selagi Muda) atau dikenal dengan Gerakan Haji Muda.  Dengan menggunakan Prohajj Plus maka waktu keberangkatan jauh lebih cepat dibanding haji reguler yakni hanya sekitar 6-7 tahun.

Strategi bisnis Bank Muamalat yang dijalankan sebagian besar bersinergi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Salah satunya ProHajj Plus yang bertujuan menjangkau lebih banyak nasabah yang ingin berhaji dan sekaligus mendukung ekosistem haji di Tanah Air.

Perlu diketahui, ProHajj Plus sudah sesuai dengan prinsip syariah dimana landasannya adalah Fatwa DSN-MUI (No. 112/DSN-MUI/IX2017) tentang akad ijarah . Selain itu produk ini juga telah dikaji dan mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah Bank Muamalat. Skema yang ditawarkan adalah skema bundling pembiayaan dan tabungan. Nasabah dapat memilih tenor pembiayaan sesuai kebutuhan kemudian dilanjutkan dengan tabungan rencana untuk pelunasan biaya perjalanan haji khusus. Adapun total porsi haji yang dapat diajukan adalah maksimal 2 porsi haji atau setara Rp 120 juta.

Baca Juga  Wujudkan Indonesia Damai, Forkas Jatim Deklarasi Aksi Bersatu

ProHajj Plus menggunakan dua akad. Pertama adalah akad antara Bank Muamalat dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan menggunakan akad Ijarah Multijasa. Sedangkan akad kedua adalah akad antara Bank Muamalat dan nasabah dengan menggunakan akad ijarah multijasa dan Qardh. (*)

  • Pewarta : Tulus W
  • Foto : Tulus
  • Penerbit : Dwito

You may also like...