BI Apresiasi Keberhasilan Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Uang Palsu Sebesar 16 M

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Keberhasilan pihak Kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya mengungkap kasus peredaran uang palsu sebesar 16 Miliar diapresiasi tinggi oleh Bank Indonesia.

Dalam kesempatan konferensi pers pada Kamis, 05 November 2020 di Mapolrestabes Surabaya, dihadirkan langsung barang bukti uang palsu dan tersangka pembuat dan pengedar uang palsu.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Imam Subarkah, menyampaikan bahwa, Bank Indonesia mengapresiasi kinerja kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam mengungkap kasus peredaran uang palsu pecahan 100.000 Tahun Emisi 2014 sebanyak 11.155 lembar.

“Bagaimanapun juga memalsukan uang merupakan sikap yang tidak menghormati symbol negara sebagaimana Undang – Undang RI No.7 tahun 2011 tentang mata uang,” kata Imam, Kamis, (05/11/20).

Imam Subarkah juga menegaskan, Bank Indonesia akan mendukung proses hukum kasus tersebut sebagai saksi ahli terkait identifikasi keaslian Rupiah.

Dikesempatan yang sama, Waka Polrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, yang didampingi Kasat Reskrim AKBP Sudamiran menjelaskan bahwa, berhasilnya pengungkapan kasus ini setelah dilakukan penyelidikan kurang lebih satu bulan. Berawal dari penangkapan tersangka pada (25/9/2020) di Surabaya, sehingga para pelaku lainnya bisa ditangkap dari berbagai daerah.

“Kasus ini berhasil diungkap berawal dari Polres Ngawi yang juga mengungkap peredaran uang palsu. Kemudian dikembangkan jaringannya yang diketahui uang beredar di Ngawi, Jombang, Surabaya, Sidoarjo dan Jakarta,” terang AKBP Hartoyo.

Menurut informasi tersangka, rencananya uang palsu tersebut akan diedarkan dengan cara memasukkan kedalam mesin ATM Bank. Dan ada juga yang dibelanjakan namun belum ada yang berhasil. Sementara, uang palsu yang berhasil disita Polisi sebesar Rp. 9.569.000.000. Dari hasil yang dicetak sebesar Rp 10 000.000.000 termasuk yang belum terpotong senilai Rp. 6.693000.000.

Baca Juga  Berangkat Dari Masalah, Perkembangan Pariwisata Banyuwangi Menjadi Luar Biasa

Selain uang puluhan Milyar rupiah, Polrestabes Surabaya juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit mobil Ertiga nopol L-1575-SB, Satu unit Honda City nopol S-1385-OF, 5 buah HP, 18 lembar film plastik master cetak uang fix. Mesin ofset, mesin pres, mesin pengering, lemari pengering, 6 lembar film yang sudah terpakai, 66 lembar film yang belum terpakai, 2 rem kertas putih bahan untuk cetak uang, 16 tinta bekas pakai, handhel Black light, 5 lembar metrai 6.000 palsu, 1 set computer untuk menggambar Uang palsu

Mereka yang berhasil diamankan yakni SWD (53), alamat Griya permata Merie Kranggan, Mojokerto, UMW (34), alamat Jl.Bukit palma blok.C4 no.5 Surabaya, SYF (41), alamat Jl.Cakraningrat no.16 Kaliwungu Jombang, SUG, alamat Jl. Mangga besar IV-S Tamansari Jakarta Barat, NSTM (62), alamat Jl.Kapuk rawa gabus, Cengkareng, Jakarta Barat, HRDS, alamat Jl.Taman pinang indah Blok G no.18 Tangerang, SMRD (ditangkap dan ditahan Polres Ngawi), SMRJ (ditangkap dan ditahan Polres Ngawi), SRKM (ditangkap dan ditahan Polres Ngawi), OLN (ditangkap dan ditahan di Polres Lamongan), AG (ditangkap dan ditahan di Polres Mojokerto kota, HD (Dpo) Pengedar, ED (Dpo) Pengedar.

Akibat perbuatan melanggar hukum tersebut, tersangka diduga melanggar Pasal membuat Rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Jo Pasal 27 UU RI No.7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Bank Indonesia juga menghimbau kepada masyarakata luas untuk lebih hati hati dan waspada terkait peredaran uang rupiah palsu dengan terus menerapkan 3D (dilihat, diraba, diterawang) dalam setiap transaksi pembayaran tunai yang dilakukan. (*)

  • Pewarta : Tulus W
  • Foto : Istimewa
  • Penerbit : Dwito

You may also like...