BPJS Kesehatan Berikan Penghargaan UHC Awards 2026, Ini Alasannya
SURABAYA || WARTAINDONESIA.co – BPJS Kesehatan Cabang Surabaya berikan penghargaan kepada kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Termasuk, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 yang diberikan BPJS Kesehatan pada Selasa, (27/01/26) tersebut merupakan apresiasi dalam memberikan perlindungan kesehatan masyarakat melalui Program JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin menyampaikan bahwa, capaian tersebut mencerminkan keberhasilan kolaborasi lintas sektoral dalam menjamin hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan.
“Program JKN menjadi instrumen negara dalam memastikan masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan yang adil dan merata. Keberhasilan ini tidak terlepas dari komitmen kuat pemerintah daerah,” ucap Hernina melalui rilis resminya, Selasa (27/01/26).
Menurut Hernina, sebanyak 31 pemerintah provinsi serta 397 pemerintah kabupaten dan kota menerima penghargaan pada ajang UHC Awards Tahun 2026.
UHC Awards Tahun 2026 diberikan kepada kepala daerah dalam kategori Utama, Madya, dan Pratama. Peran kepala daerah memiliki pengaruh langsung terhadap keberhasilan tersebut, khususnya dalam mendorong penduduk untuk terdaftar dan memastikan keberlangsungan kepesertaan aktif melalui dukungan kebijakan dan penganggaran daerah.
Hernina berharap, melalui penghargaan tersebut dapat menjadi pemicu semangat bagi pemerintah daerah untuk mempercepat perluasan perlindungan kesehatan bagi masyarakat melalui Program JKN.
Hernina menambahkan, hingga Januari 2026 tingkat cakupan kepesertaan JKN di Kota Surabaya telah mencapai lebih dari 3 juta jiwa atau 99,81 persen dari total penduduk, dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 83,51 persen. Ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk membayar iuran secara rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan guna menjaga status kepesertaan tetap aktif.
Sedangkan penyebab status kepesertaan JKN tidak aktif memang bervariasi, bergantung pada segmen kepesertaannya. Bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang tidak aktif karena menunggak, dapat kembali mengaktifkan status kepesertaannya dengan melunasi tunggakan terlebih dahulu.
“Namun, apabila merasa keberatan untuk melunasi sekaligus, peserta dapat mengajukan cicilan tunggakan melalui REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap),” terangnya.
Untuk memastikan kualitas layanan tetap terjaga, BPJS Kesehatan terus memperkuat kerja sama dengan fasilitas kesehatan, mendorong penguatan layanan primer, serta memperluas pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan JKN.
BPJS Kesehatan kini telah mengembangkan kanal layanan non tatap muka, seperti melalui Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) melalui nomor 08118165165, serta Care Center 165.
Peserta JKN juga dapat memanfaatkan antrean online saat hendak mengakses layanan di fasilitas kesehatan, kapan pun dan di mana pun. Bahkan ada juga fitur i-Care JKN, yang dapat melihat riwayat pelayanan peserta JKN di fasilitas kesehatan dalam kurun waktu satu tahun, yang memudahkan dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan dengan cepat dan tepat.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina yang mewakili Pemerintah Kota Surabaya menyampaikan, UHC di Kota Surabaya merupakan wujud hadirnya Pemkot Surabaya dengan kolaborasi antar OPD terkait dalam memastikan warganya untuk mendapatkan pelayanan dan jaminan kesehatan melalui program JKN.
“Pemkot Surabaya berkomitmen mendukung keberlanjutan UHC dan berharap program UHC ini tidak hanya menjamin kemudahan akses, tetapi juga peningkatan mutu dan kepuasan pelayanan kesehatan bagi seluruh warga Kota Surabaya,”pungkas Nanik. (*)
- Pewarta : Tulus Widodo
- Foto : Istimewa
- Editor : Rizal IT