
Dorong Pengutan Literasi, OJK Provinsi Jawa Timur Menggelar Roadshow BLK 2025
SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Dorong penguatan literasi keuangan masyarakat khususnya kalangan mahasiswa mengenai aset kripto, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur menggelar roadshow Bulan Literasi Kripto (BLK) 2025.
Mengusung tema “Blockchain Basics: Yuk, Pahami Kripto dengan Bijak!”, roadshow BLK 2025 yang diadakan pada Senin, (17/02/25) di Universitas Airlangga (UNAIR) ini OJK Provinsi Jawa Timur menggandeng Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dan Central Finansial X (CFX).
Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Provinsi Jawa Timur, Horas V. M. Tarihoran mengatakan bahwa, roadshow BLK 2025 tersebut bertujuan agar mahasiswa dapat memahami berbagai manfaat dan risiko serta ekosistem aset kripto.
“Melalui kegiatan ini, OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan edukasi dan literasi keuangan masyarakat terhadap aset digital khususnya aset kripto agar masyarakat dapat berinvestasi dengan lebih bijak dan aman,” kata Horas.
Menurut Horas, roadshow BLK 2025 ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap ekosistem aset kripto dan membangun regulasi yang lebih inklusif, inovatif, serta berkelanjutan.
Sedangkan, kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi elemen kunci dalam membangun ekosistem aset keuangan digital yang aman, inovatif, dan berkelanjutan.
“Pelaksanaan kegiatan BLK 2025 ini diharapkan dapat menjadi momentum dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap manfaat serta risiko aset kripto. Sehingga, tidak hanya menjadi platform edukasi, tetapi juga menjadi katalisator dalam mendorong eksplorasi potensi aset keuangan digital yang bertanggung jawab dan berorientasi pada keberlanjutan,” terangnya.
Horas juga menjelaskan bahwa peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK pada awal Januari 2025 merupakan pelaksanaan amanat dari Pasal 312 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta Pasal 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto.
Ditempat yang sama, Wakil Dekan I Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNAIR Wisnu Wibowo menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada OJK dan asosiasi atas terselenggaranya kegiatan ini dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan dan pemahaman terhadap manfaat serta risiko aset kripto.
“Dalam laporan chain analysis, Indonesia menempati posisi ketiga untuk investasi aset kripto. Di tengah adanya isu efisiensi saat ini, kripto menjadi sumber potensial dalam penerimaan pajak negara. Investasi aset kripto membawa manfaat dan juga risiko seperti volatilitas harga dan serangan siber. Untuk itu kegiatan ini menjadi sangat penting sebagai pembelajaran dan persiapan sebelum mengambil keputusan berinvestasi,” pungkas Wisnu.
Robby, Ketua Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia menegaskan pentingnya sinergi antara regulator dan industri dalam membangun ekosistem aset kripto yang aman dan berkelanjutan bagi masyarakat. (*)
- Pewarta : Tulus Widodo
- Foto : Istimewa
- Penerbit : Rizal IT