
Festival Keuangan Inklusif Jatim 2023 Cara Menarik OJK Tingkatkan Akses Keuangan Disabilitas
SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Banyak cara seru dan menarik yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jawa Timur untuk terus meningkatkan dan mempeluas akses layanan keuangan bagi penyandang disabilitas.
Kali ini melalui kegiatan menarik bertajuk “Festival Keuangan Inklusif Jawa Timur 2023” pada Kamis, (27/07/23) di Gedung OJK Regional 4 Jatim, OJK kembali memfasilitasi penyandang disabilitas agar memiliki tingkat literasi dan inklusi keuangan yang sama dengan masyarakat lain.
Bersama dengan D-Link Project, kegiatan yang dihadiri oleh 200 peserta dari Komunitas Disabilitas Jatim, Forkopimda Jatim, dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan tersebut mendapatkan apresiasi dari Ketua Komnas Disabilitas RI dan Perwakilan Konjen Australia.
Kepala OJK Regional 4 Jatim, Giri Tribroto mengatakan bahwa, OJK menyadari akses keuangan merupakan hak bagi seluruh masyarakat dan memiliki peran penting dalam meningkatkan taraf hidup seseorang. Serta, dapat mewujudkan kemandirian ekonomi.
“Oleh karena itu, OJK bersama D-Link Project yang merupakan organisasi yang bergerak di bidang pemberdayaan komunitas disabilitas berupaya untuk memfasilitasi agar penyandang disabilitas memiliki tingkat literasi dan inklusi keuangan yang sama,” ucap Tribroto.
Menurut Tribroto, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan melalui Workshop serta membuka akses keuangan kepada penyandang disabilitas melalui Showcase dan Business Presentation. Agar, nantinya dapat lebih dikenal oleh perangkat daerah, Industri Jasa Keuangan (IJK), Investor Swasta serta masyarakat luas hingga pada saatnya nanti sudah siap untuk melakukan Business Matching.
Dikesempatan yang sama, Pemilik D-Link Project, Abdul Majid mengatakan bahwa, D-Link Project akan membuka kesempatan bagi difabel untuk mendapatkan akses yang luas dibidang kewirausahaan, perkoperasian, dan sistem keuangan inklusif di Jawa Timur.
“Project ini didanai oleh Pemerintah Australia melalui skema hibah alumni Australia dan di administrasi oleh AustraliaAward in Indonesia untuk membantu pnyandang disabilitas,” terang Abdul.
Melalui kegiatan ini, OJK mendorong Industri Jasa Keuangan (IJK) untuk memberikan kemudahan akses layanan keuangan bagi penyandang disabilitas. IJK harus memiliki standar pelayanan dan infrastruktur yang memudahkan kelompok disabilitas agar dapat mengakses layanan keuangan baik produk simpanan maupun dukungan modal usaha atau produk lainnya bagi pelaku UMKM disabilitas.
OJK selaku penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor jasa keuangan, telah menerbitkan peraturan terkait penyediaan akses layanan keuangan kepada semua pihak, termasuk kepada penyandang disabilitas dan menyusun Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Layanan Keuangan Inklusi bagi Penyandang Disabilitas yang dapat diadopsi oleh Pelaku IJK.
“PTO tersebut merupakan standar minimal pelayanan keuangan kepada Konsumen atau calon konsumen PUJK dengan disabilitas, sehingga hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi dan terlindungi,” pungkas Tribroto. (*)
- Pewarta : Tulus W
- Foto : Istimewa
- Penerbit : Dwito