Ingat, Per 1 Agustus 2024 Urus SKCK Harus Terdaftar Keanggotaan BPJS Kesehatan Aktif

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – BPJS Kesehatan kembali mengeluarkan kebijakan baru bagi masyarakat Kota Surabaya yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau dulu lebih dikenal dengan sebutan Surat Keterangan Kelakuan Baik.

Pasalnya, per 1 Agustus 2024 masyarakat Surabaya wajib menyertakan bukti kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan yang masih aktif.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala  BPJS Kesehatan Kota Surabaya, Hernina Agustin Arifin dalam kesempatan jumpa pers yang diadakan pada Senin, (29/07/24) di Surabaya.

“Salah satu syarat mutlak untuk bisa mengurus SKCK di Kepolisian harus terdaftar kepesertaan aktif BPJS Kesehatan,” kata Hermina.

Menurut Hernina, aturan atau kebijakan baru ini diberlakukan sesuai dengan terbitnya Peraturan Polisi (Perpol) No 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Selain itu, tujuan diberlakukan kebijakan baru ini untuk mendorong warga kota Surabaya mengaktifkan JKN atau BPJS Kesehatan. Termasuk,  menyelesaikan tunggakan membayar bagi peserta BPJS Kesehatan.

“Caranya pun juga mudah. Peserta JKN tinggal screenshot pada aplikasi JKN di handphone lalu ditunjukkan agar bisa segera diproses SKCK nya,” terangnya.

Perlu dikethui, BPJS Kesehatan Kota Surabaya telah bekerja sama dengan 60 rumah sakit. Sedangkan, jumlah kepesertaan JKN BPJS Kesehatan di Surabaya sudah mencapai 98% dari total 3,1 juta penduduk.

“Karena itu, keaktifan JKN BPJS Kesehatan menjadi penting. Tidak hanya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, akan tetapi juga layanan publik lainnya seperti kepengurusan SKCK,” tandas Hernina.

Ditempat yang sama, Kepala Urusan Pelayanan dan Administrasi Satintelkam Polrestabes Surabaya, Kusbiantoro Seputro sangat mendukung kebijakan baru yang diterapkan BPJS Keseahatam.

“Kami dari kepolisian tetap memberikan pelayanan terbaik bagi warga yang mengurus SKCK. Silakan menunjukkan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan melalui aplikasi online presisi. Nantinya, akan muncul perintah upload kepesertaan JKN,” ungkap Kusbiantoro.

Baca Juga  Tingkatkan Mutu Layanan, BPJS Kesehatan Hadirkan Program PRAKTIS

Namun, apabila ada warga yang belum terdaftar, akan ada petugas yang mengarahkan untuk daftar kepesertaan JKN.

Menurut Kusbiantoro, banyak warga mendatangi Polrestabes Surabaya untuk mengurus SKCK sebagai salah satu syarat mendapatkan pekerjaan, CPNS, pegawai BUMN, melanjutkan ke perguruan tinggi, pencalonan pejabat sampai perjalanan ke luar negeri. (*)

  • Pewarta : Tulus Widodo
  • Foto : Tulus
  • Penerbit : Dwito

You may also like...