John : Kurator Memiliki Peranan Penting Dalam Kasus Kepailitan WP
SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Kurator memiliki peranan penting sebagai pihak yang mendapatkan kuasa dalam hal Wajib Pajak (WP) saat mengalami pailit. Sebab itu, apabila terdapat kasus kepailitan hendaknya Kurator memenuhi hak dan kewajiban dari WP.
Hal ini disampaikan Kepala Kanwil DJP Jatim I John Hutagaol saat menggelar kegiatan sosialisasi terkait “Aspek Perpajakan Kurator dan Kepailitan” pada Rabu, (07/12/22) di Kantor Wilayah DJP Jatim I Surabaya.
Nampak hadir narasumber kompeten dibidangnya yaitu Guru Besar Hukum Kepailitan Fakultas Hukum Unair, M. Hadi Shubhan.
John Hutagaol menyampaikan bahwa, dalam menjalankan hak dan kewajiban, Wajib Pajak badan yang dinyatakan pailit diwakili oleh Kurator sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
“Kurator sebagai wakil/ kuasa dari Wajib Pajak yang pailit memenuhi hak dan kewajiban dari Wajib Pajak termasuk dalam hal kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak yang pailit,” tutur John.
John menyebutkan, tugas Pengurusan kurator diantaranya mengamankan harta kekayaan debitor, pencatatan, pengumuman, pemanggilan, pembukuan (pembuatan daftar)/dokumentasi, pencocokan (verifikasi), melanjutkan usaha debitor, laporan rutin kepada hakim pengawas, dan lain sebagainya sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KPKPU).
“Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali,” terangnya.
Sedangkan, Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan. Kreditor dibagi menjadi tiga klasifikasi yaitu Kreditor Separatis (Memegang jaminan kebendaan, contoh bank, Multifinance, dll), Kreditor Preferen (Tidak memegang jaminan kebendaan tapi ada UU yang menentukan bahwa ia didahulukan, contoh Pajak, Buruh, Beacukai) dan Kreditor Konkuren (tidak memegang jaminan kebendaan dan tidak ada UU yang menentukan untuk didahulukan, contoh Konsumen perumahan, suplier).
Guru Besar Hukum Kepailitan FH Unair, Hadi Shubhan dalam paparannya menyampaikan ada dua kreditor super preferen yaitu upah buruh berdasarkan putusan MK No 67/PUU-XI/2013 dan pajak berdasarkan pasal 21 ayat 3 UU KUP.
Berdasarkan Pasal 21 (1) UU KUP, kedudukan negara sebagai kreditur preferen mempunyai hak mendahulu atas barang-barang milik Penanggung Pajak yang akan dilelang di muka umum.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi Kurator baik sebagai orang pribadi maupun sebagai kuasa Wajib Pajak yang mewakili Wajib Pajak pailit, serta menjalin koordinasi antara asosiasi Kurator dengan DJP dalam rangka peningkatan kepatuhan pelaksanaan kewajiban kurator. (*)
- Pewarta : Tulus W
- Foto : Istimewa
- Penerbit : Dwito