Kanwil Pajak Jatim Serentak Sosialisasikan Aturan Perpajakan Emas Terbaru

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Dalam rangka mensosialisasikan aturan perpajakan emas yang baru, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur menggelar kegiatan Diskusi Perpajakan pada Kamis, (06/07/23) di Surabaya.

Kanwil DJP Jawa Timur I, II dan III bersinergi mensosialisasikan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 yang baru saja diberlakukan pada 1 Mei 2023 dengan mengahadirkan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo menyampaikan bahwa, aturan perpajakan emas yang baru ini mengatur tentang perpajakan emas. Dimana, menjadi topik cukup penting bagi para pengusaha, produsen maupun pedagang emas di Indonesia.

“Aturan perpajakan emas yang baru ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan berlaku efektif sejak 1 Mei 2023,” kata Sigit, Kamis, (06/07/23).

Menurut Sigit, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang aturan perpajakan emas yang baru dan membantu para pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Beberapa perubahan yang diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023 diantaranya adalah pertama Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk menetapkan harga patokan penjualan emas. Kedua, aturan ini memberikan kejelasan peraturan bagi para wajib pajak yang memiliki kegiatan perdagangan yang terkait dengan emas.

Ketiga, aturan ini menjadi topik yang cukup penting bagi para pedagang emas di Indonesia. Dan yang keempat adalah PMK Nomor 48 Tahun 2023 memberikan kepastian hukum bagi para pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

“PMK Nomor 48 Tahun 2023 dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka,” ungkap Sigit.

Melalui kesempatan ini juga, Kanwil DJP Jatim menghadirkan narasumber dari Direktorat Peraturan Perpajakan I Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan pembuat kebijakan untuk memberikan penjelasan kepada pegusaha sektor emas. (*)

  • Pewarta : Tulus W
  • Foto : Istimewa
  • Penerbit : Dwito
Baca Juga  Sambut Hari Pelanggan Nasional 2023, ACC Berikan Diskon Denda 45%

You may also like...