Korban Kecelakaan KMP Yunicee Telah Menerima Santunan Dari Jasa Raharja Jawa Timur

SURABAYA_WARTAINDONEISA.co – Sebagai bentuk tanggung jawab sehubungan kecelakaan/tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee pada tanggal 29 Juni 2021 lalu di perairan Selat Bali rute dari Pelabuhan Ketapang Jawa Timur menuju Pelabuhan Gilimanuk, Jasa Raharja langsung bergerak cepat untuk memberikan santunan.

PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur memberikan santunan kepada 9 ahli waris korban meninggal dunia pada Rabu, 30 Juni 2021 lalu yang diterima oleh keluarga keluarga korban.

Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto, ST, MM menyampaikan bahwa, PT. Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia pada kepada 9 ahli waris korban meninggal dunia yang jenazahnya sudah ditemukan dan teridentifikasi.

“Untuk perincian 4 ahli waris korban yang berdomisili di wilayah Jawa Timur telah diserahkan santunannya melalui loket kantor yang ada di Cabang Utama Jawa Timur,” ucap Hervanka, Kamis, (08/07/21).

Untuk yang menerima melalui loket kantor, lanjut Hervanka, atas nama korban Ariana Nike Permatasari, Juliadi, Abdul Koyum dan Miftahul Arifin. Sedangkan kepada 5 ahli waris lainnya, penyerahan santunan dilaksanakan melalui Kantor Cabang Bali.

Selanjutnya, satu hari pasca hasil pengumpulan data dan laporan pemberhentian pencarian korban oleh Pihak Basarnas Bali, pada tanggal 5 Juli 2021, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur pada tanggal 6 dan 7 Juli 2021 telah menyerahkan santunan kepada 4 orang ahli waris korban atas nama Gatot Pujianto, Choirul Anam, Shofyan Tsauri dan Adi Supanto, serta 13 orang korban lainnya penyerahan santunan kepada ahli waris korban diserahkan melalui Cabang Bali..

“Sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka dan dirawat dirumah sakit sebanyak 7 orang PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur telah memberikan surat jaminan kepihak rumah sakit dimana korban di rawat,” terangnya.

Baca Juga  Jasa Raharja Berikan Santunan Sebesar 50 Juta Kepada Korban Pesawat Sriwijaya AIR SJ-182

Hervanka Tri Dianto juga menjelaskan, santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Jasa Raharja yang tergabung dalam Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum. (*)

  • Pewarta : Tulus W
  • Foto : Istimewa
  • Penerbit : Dwito

You may also like...