Masyarakat Kini Bisa Memiliki UPK 75 Tahun RI Sebanyak Banyaknya
SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia khususnya warga Kota Surabaya yang ingin memiliki uang rupiah edisi khusus Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI).
Pasalnya, Bank Indonesia (BI) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat yang belum memiliki dan ingin memiliki UPK 75 Tahun RI sebanyak banyaknya dengan mudah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif BI, Erwin Haryono melalui rilis resminya pada Senin, 22 Maret 2021 di Jakarta.
Erwin Haryono menyampaikan bahwa, untuk dapat memiliki UPK 75 Tahun RI tersebut cukup mudah. Karena, Bank Indonesia telah menerapkan kebijakan baru yaitu 1 KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar per hari.
“Pada awal peluncuran awal UPK 75 Tahun RI, masyarakat dibatasi 1 KTP 1UPK 75 Tahun RI. Namun, sekarang BI memberikan kemudahan untuk masyarakat memiliki UPK 75 Tahun RI,” ucap Erwin, Senin, (22/03/21).
Oleh karena itu, lanjut Erwin, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran. UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekansime sebelumnya,” terangnya.
Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat.
“Untuk mekanisme penukaran individu maupun kolektif masyarakat dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR,” tandasnya.
Bank Indonesia berharap, penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI. Sekaligus, sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI.
Bank Indonesia juga mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19. (*)
- Pewarta : Tulus W
- Foto : Istimewa
- Penerbit : Dwito