
OJK Jatim Menyelenggarakan Kegiatan Pengembangan Keuangan Syariah
SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Dalam rangka mendorong kepatuhan prinsip syariah sebagai pilar penguatan karakteristik perbankan syariah, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Pengembangan Keuangan Syariah.
Direktur Pengawasan LJK 2, OJK Provinsi Jawa Timur, Asep Hikayat menjelaskan bahwa, kegiatan pengembangan keuangan syariah yang diadakan oleh Kantor OJK Jatim tersebut dilaksanakan untuk mewujudkan kepatuhan prinsip syariah dalam aktivitas penghimpunan dan penempatan dana agar dapat didiskusikan dan dievaluasi bersama.
“OJK berharap dengan adanya kegiatan pengembangan keuangan syariah ini, kepatuhan prinsip syariah dalam aktivitas penghimpunan dan penempatan dana dapat didiskusikan dan dievaluasi bersama, sehingga dapat tercapai kesamaan sudut pandang, opini, dan perlakuannya ke depan,” kata Asep Hikayat melalui rilis resminya, Rabu, (22/01/25).
Dalam kegiatan yang telah dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2024 lalu di Grand Mercure Malang Mirama tersebut juga dihadiri Dewan Pengawas Syariah (DPS), Direksi, dan Pejabat Eksekutif yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dari Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah) se-Jawa Timur.
Mengusung tema “Mendorong Kepatuhan Prinsip Syariah Dalam Penempatan dan Penghimpunan Dana Sebagai Pilar Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah”, kegiatan ini banyak membahas mengenai prinsip syariah dalam penempatan dana antar bank syariah dan pedoman bagi hasil terhadap nasabah dana pihak ketiga (DPK).
Prof. Dr. H. Jaih Mubarok SE., M.H., M.Ag., Sekretaris Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang menjadi narasumber memaparkan materi kepatuhan prinsip syariah dalam produk penghimpunan dana BPR Syariah.
Selanjutnya, ada pemaparan pedoman pelaksanaan bagi hasil simpanan nasabah dana pihak ketiga yang disampaikan oleh Gunawan Setyo Utomo dari Departemen Perbankan Syariah, OJK.
Pelaksanaan kegiatan tersebut juga diharapkan dapat menerjemahkan Pilar Ke-3 (Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah) dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) periode 2023-2027, antara lain melalui penguatan tata kelola syariah, khususnya dengan mendorong kepatuhan prinsip syariah dalam penempatan dan penghimpunan dana, baik antar bank syariah maupun kepada nasabah DPK.
Sejalan dengan UU P2SK yang menegaskan posisi DPS dalam bank syariah, yang memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan dan integritas kepatuhan prinsip syariah pada aktivitas tersebut. (*)
- Pewarta : Tulus Widodo
- Foto : Istimewa
- Penerbit : Rizal IT