Pajak Jatim Siap Laksanakan Sita Serentak Aset Penunggak Pajak

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Dalam rangka untuk memaksimalkan menghimpun penerimaan negara, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh wilayah Jawa Timur akan melaksanakan gerakan sita serentak terhadap aset Wajib Pajak (WP) yang merupakan penunggak pajak pada akhir Agustus 2023.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo dengan didampingi Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin dan Kepala Kanwil DJP Jatim III, Farid Bachtiar pada Rabu, (16/08/23).

Sigit Danang Joyo menegaskan, bahwa, pada kegiatan sita serentak ini, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jatim I, ll, dan llI akan melakukan penyitaan aset berupa motor, mobil, emas, komputer, tanah dan bangunan serta rekening wajilb pajak dan/atau penanggung pajak.

“DJP Jatim terus berupaya maksimal dalam menghimpun penerimaan negara dengan tetap mengedepankan upaya persuasif kepada wajib pajak. Namun, tidak kunjung melunasi utang pajaknya, sehingga dilakukan tindakan penagihan aktif,” ucap Sigit.

Menurut Sigit, kegiatan penyitaan tersebut yaitu menyampaikan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Dimana, ini merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, dan Surat Paksa.

“Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-189/PMK.03/2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan NomorPMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar,” terangnya.

Selain itu, juga dilaksanakan edukasi kepada Wajib Pajak melalui penyuluhan aktif baik secara langsung/luring atau daring /online terus menerus dilaksanakan KPP di Lingkungan Kanwil DJP Jatim I, lI, dan III.

“Agar, kepatuhan sukarela wajib pajak semakin meningkat. Tindakan penagihan aktif seperti sita merupakan salah satu upaya terakhir setelah berbagai pendekatan persuasif telah dilaksanakan terhadap wajib pajak yang merupakan penunggak pajak,” ungkap Sigit. (*)

  • Pewarta : Tulus W
  • Foto : Tulus
  • Penerbit : Dwito
Baca Juga  Pajak Surabaya Gelar Bakti Kawan Disabilitas Membangun Negeri

You may also like...