
Pembatasan PSBB Jawa Bali Ternyata Hanya Dibeberapa Kota/Kabupaten Saja
JAKARTA_WARTAINDONESIA.co – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) se Jawa Bali kurang beberapa hari lagi akan segera dilaksanakan. Namun, ditegaskan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa pemerintah tidak memberlakukan PSBB melainkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Oleh karena itu, pembatasan tersebut tidak dilakukan di semua Kota/Kabupaten di Jawa dan Bali, namun hanya dilaksanakan terbatas di beberapa wilayah saja. Sehingga, pemerintah menjamin hal itu tidak akan mengganggu target pertumbuhan ekonomi tahun ini.
“PPKM berbeda dengan PSBB. Ini kan baru triwulan pertama ini baru tujuh hari. Tapi kita cukup optimis dan akhir tahun dikisaran 596 untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ucap Airlangg dalam keterangan resminya melalui video virtual pada Kamis, (07/01/21) di Jakarta.
Dikutip dari akun resmi Instagram (IG) @idx_channel Menko Perekonomian menjelaskan, bahwa, pemberlakuan pembatasan dilakukan hanya terbatas di beberapa Kota/ Kabupaten saja, yaitu yang memenuhi parameter yang telah ditetapkan (kasus aktif, tingkat kematian, tingkat kesembuhan ataupun tingkat keterisian RS), dan menjadi prioritas untuk pengendalian Covid-19 di wilayah tersebut.
Kebijakan penerapan pembatasan yang disampaikan kepada para Gubernur meliputi :
- Pembatasan tempat kerja dengan Work From Home (WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
- Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
- Pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan. Jam buka maksimal adalah sampai pukul 19.00 serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen. Sementara, pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
- Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
- Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
“Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan,” ungkap Airlangga. (*)
- Pewarta : Angga/Tulus
- Foto : Istimewa @idx_channel
- Penerbit : Dwito