Pengusaha Emas Siap Dukung dan Sukseskan Implementasi Perpajakan Emas Terbaru

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) sangat mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Serta, siap bekerjasama mensukseskan demi menciptakan ekosistem industri perhiasan emas yang taat pajak dan berkontribusi bagi penerimaan negara.

Dukungan tersebut disampaikan secara tegas oleh Ketua APPI, Eddy Susanto Yahya didampingi Ketua Asosiasi Pengusaha Emas Perhiasan Indonesia (APEPI) Jatim, Liana Kurniawan saat mengikuti konferensi Pers yang dilaksanakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I pada Rabu, (16/08/23).

“Terbitnya PMK 48 menunjukkan adanya asas keadilan dan kepastian hukum dalam hal pungutan PPN. Mulai dari level hulu sampai hilir,” kata Ketua APPI Eddy.

Menurut Eddy, APPI berkomitmen mendukung upaya Pemerintah yang diwakili DJP khususnya, dalam menciptakan iklim usaha yang sehat melalui tertib administrasi perpajakan dan transparansi alur tata niaga perdagangan dengan penerbitan faktur pajak yang benar.

Hal senada juga disampaikan Ketua APEPI Jatim, Liana Kurniawan bahwa, APEPI Jatim berharap tranparansi tata niaga perdagangan dapat direalisasikan secara merata tanpa melalui proses penggalian potensi.

“Wajib Pajak diharapkan dapat membangun komunikasi yang baik sehingga terwujud kolaborasi bersinergi antara pemangk kepentingan yaitu Pemerintah yang diwakili oleh DJP dan para Pelaku Usaha Emas,” terang Liana.

Dikesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jatim I, Sigit Danang Joyo menegaskan, untuk bertekad siap sukseskan penegakan peraturan perpajakan emas dan perhiasan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023.

“Terbitnya PMK Nomor 48 Tahun 2023 bertujuan memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pemungutan atau pemotongan PPh dan/atau pemungutan PPN atas penjualan/penyerahan emas dan perhiasan,” tegas Sigit.

Lebih lanjut Kepala Kanwil DJP Jatim I menyampaikan mengenai sinergi dan kolaborasi yang telah dilaksanakan Bersama Kanwil DJP Jatim II dan III terkait implementasi PMK Nomor 48 Tahun 2023 ini.

Baca Juga  DJP Jatim I Resmikan Tax Center Ke 18 di Kampus Bung Karno Surabaya

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jatim I, II, dan III telah melakukan sosialisasi baik secara daring maupun luring. Sebagai contoh kegiatan bersama dengan APPI dan APEPI Jatim dengan mengundang 200 wajib pajak pada sosialisasi PMK Nomor 48 Tahun 2023 di Surabaya tanggal 6 Juli 2023.

Pembinaan wajib pajak sektor emas dan perhiasan dilakukan secara seragam dan serentak oleh KPP di lingkungan Kanwil DJP Jatim I, II, dan III yaitu dengan mengidentifikasi wajib pajak sektor emas tersebut, menginformasikan melalui surat tentang ketentuan PMK Nomor 48 Tahun 2023, dan menghimbau wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

Dalam hal terdapat wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan, akan dilakukan tindakan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum lebih lanjut sesuai dengan kasusnya.

“Hal ini untuk menjamin agar semua wajib pajak patuh serta untuk melindungi sektor emas dari persaingan yg tidak sehat dimana pelaku usaha yang tidak patuh mengambil keuntungan lebih besar dalam melakukan kegiatan usaha,” pungkas Sigit. (*)

  • Pewarta : Tulus W
  • Foto : Tulus
  • Penerbit : Dwito

You may also like...