Percepat Penanggulangan Penipuan Transaksi Keuangan, OJK Luncurkan IASC
JAKARTA_WARTAINDONESIA.co – Dalam rangka mempercepat penanggulangan penipuan di sektor keuangan yang kian meresahkan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan pusat penanganan bernama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
IASC merupakan forum koordinasi yang digagas OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan asosiasi industri jasa keuangan ini bertujuan untuk menangani penipuan keuangan secara cepat dan memberi efek jera.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa ini kesempatan memperkuat integritas dan kepercayaan di industri jasa keuangan. Sekaligus, aksi nyata sesuai harapan masyarakat dan konsumen.
“IASC bertujuan mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam menangani laporan penipuan, termasuk penundaan transaksi dan pemblokiran rekening yang terindikasi penipuan,” kata Mahendra melalui rilis resminya, Senin, (25/11/24) di Jakarta.
Selain itu, lanjut Mahendra, juga sebagai identifikasi pelaku untuk upaya pengembalian dana korban. Langkah ini dinilai mendesak, mengingat maraknya kasus penipuan di sektor keuangan yang mengakibatkan kerugian signifikan bagi masyarakat.
Pada tahap soft launching, sebanyak 79 bank telah bergabung dalam IASC. Ke depan, keanggotaan ini akan terus diperluas ke berbagai lembaga jasa keuangan lainnya, seperti penyedia sistem pembayaran dan e-commerce.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan keprihatinannya atas banyaknya masyarakat yang menjadi korban penipuan finansial.
“Sudah terlalu lama kita membiarkan penipuan ini terjadi hingga uang yang telah ditabung bertahun-tahun hilang begitu saja. Kita harus bersinergi untuk melindungi konsumen dan masyarakat,” terang Friderica.
Sebagai pusat pelaporan penipuan sektor keuangan, IASC diharapkan dapat membantu korban melaporkan kejadian penipuan yang dialami agar bisa ditangani secara cepat dan terkoordinasi.
Melalui situs IASC, korban dapat mengajukan laporan dengan melampirkan data dan bukti terkait, atau melaporkannya ke penyedia jasa keuangan yang bersangkutan.
Peluncuran IASC juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dari berbagai instansi, seperti Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan, dan Aset Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Lutfi T, serta perwakilan dari Bank Indonesia, Kementerian Sosial, dan Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Melalui IASC, masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan. Korban penipuan juga diharapkan segera melaporkan kasusnya agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” ungkap Mahendra. (*)
- Pewarta : Angga DKI
- Foto : Istimewa
- Penerbit : Rizal IT