Tingkatkan Kelancaran Logistik, PT SMT Lakukan Penandatangan Perjanjian Konsesi
SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Melalui Penandatangan Perjanjian Konsesi diharapakan dapat memberikan kontribusi untuk mendukung program Pemerintah dalam upaya meningkatkan kelancaran logistik nasional yang efisien. Sehingga, dapat memberikan nilai tambah dalam perekonomian
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo dalam sambutannya usai Penandatangan Perjanjian Konsesi untuk kegiatan Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan pada Terminal Siam Maspion di Pelabuhan Gresik, pada Sabtu, 08 Agustus 2020 di Vasa Hotel Surabaya.
Penandatangan Perjanjian Konsesi dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran & Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik, R. Totok Mukarto, SH dengan pemilik BUP (Badan Usaha Pelabuhan) PT. Siam Maspion Terminal, DR. Alim Markus.
Sejak keluarnya UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan PP No. 9 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi investor (Swasta maupun BUMN/BUMD) untuk menanamkan modalnya dalam bidang kepelabuhanan yang secara teknis diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan PM No. 15 Tahun 2015 tentang Konsesi.
Alim Markus yang juga merupakan Presiden Direktur Maspion Group, menyampaikan bahwa, PT. SMT adalah perusahaan Joint Venture antara PT. Maspion Investindo (Maspion Group) dengan SCG Chemical Pte. Ltd. (SCG Group Thailand) yang berdiri sejak tahun 1995 dan beroperasi secara komersial tahun 1998, sebagai pemilik dan pengelola TUKS di lingkungan Kawasan Industri Maspion, Manyar dan Gresik.
“PT. SMT telah memiliki ijin usaha sebagai BUP sejak tahun 2010 dan diperbarui pada tahun 2018, mengajukan kepada Kementerian Perhubungan untuk mendapatkan konsesi melalui penunjukan,” ucap Alim dalam sambutannya, Sabtu, (08/08/20).
“Dan pada tanggal 4 Desember 2019 mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan Nomor Al 203/2/9 PHB 2019 perihal Persetujuan PT. SMT sebagai Pelaksana Kegiatan Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan pada Terminal Siam Maspion di Pelabuhan Gresik,” tambahnya.
Pada tanggal 19 Juni 2020, lanjut Alim, PT. SMT telah mendapatkan surat persetujuan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor HK 201/2/9 PHB 2020 perihal Persetujuan terhadap Rancangan Perjanjian Konsesi antara KSOP Kelas II Gresik dengan PT. SMT
Sedangkan, pada tanggal 24 Juli 2020, Surat perintah penandatangan perjanjian konsesi Terminal Siam Maspion di Pelabuhan Gresik dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor HK. 201/2/9/DJPL 2021 kepada Kepala KSOP Kelas II Gresik.
“Melalui Penandatangan Perjanjian Konsesi ini, pengembangan kapasitas layanan kepelabuhanan PT. SMT akan terus ditingkatkan sesuai dengan proyeksi pengembangan dalam perhitungan konsesi PT. SMT,” terangnya.
BUP PT. SMT menjadi BUP swasta murni pertama di Propinsi Jawa Timur yang mendapatkan penunjukan konsesi sebagai Pelaksana Kegiatan Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan pada Terminal Siam Maspion di Pelabuhan Gresik.
“Kapasitas operasional PT. SMT sampai saat ini adalah rata-rata 4.500.000 ton/tahun terdiri dari 65% curah kering & general cargo dan 35% curah cair & gas,” ungkapnya.
Selanjutnya dalam bidang kepelabuhanan, PT. Maspion akan segera bekerja sama dengan Dubai Port World untuk mengembangkan Terminal Kontainer di wilayah Gresik. (*)
- Pewarta : Tulus W
- Potograper : Tulus
- Penerbit : Dwito