Diduga Terjadi Maladministrasi Dalam Penyidikan, Janny Wijono Mengadu ke Propam Mabes Polri

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Diduga adanya un-procedural process, terjadi Maladministrasi dan pelanggaran etik serta hukum atas proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Ditreskrium Polda Jatim terhadap Janny Wijono, Advokat Masbuhin and Partners Law Firm lakukan pengaduan ke Propam Mabes Polri.

Janny Wijono merupakan klien Advokat Masbuhin and Partners Law Firm yang merasa dirugikan atas kasus sengketa terkait pembelian 2 (dua) bidang tanah senilai Rp. 21.300.000.000,- dikawasan Sukomanunggal dan Jalan Coklat Pabean Cantikan Surabaya.

Advokat Masbuhin menjelaskan bahwa, kasus sengketa atas pembelian tanah tersebut mencuat karena adanya pelaporan dari pihak. Dimana, Janny Wijono  adalah pembeli atas 2 (dua) bidang tanah yang jual beli dilakukan dengan pembayaran secara kontan, mutlak dan tunai

“Transaksi jual beli dilakukan secara langsung antara Penjual selaku pemilik tanah dan pemegang  hak dalam sertifikat tanahnya sendiri, Sementara Janny Wijono adalah Pembeli,” kata Masbuhin saat menggelar presscon, Jumat, (15/10/21).

Perlu diketahui, lanjut Masbuhin, tanah yang dijual kepada Pembeli tidak dalam sengketa, tidak dalam sitaan, dan dalam jaminan. Sehingga, clean and clear dilakukan penandatanganan akta-akta otentik dihadapan Notaris/PPAT setempat, dan atas  akta jual beli tersebut diproses balik nama atas nama Pembeli dihadapan Kantor Pertanahan. Sehingga, sekarang ini nama pemegang hak dalam ke-dua sertifikat obyek jual beli tersebut adalah Janny Wijono.

Berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Advokat Masbuhin menegaskan Janny Wijono sebagai pembeli beritikad baik dan harus mendapatkan perlindungan hukum. Demikian pula dalam Yurisprodensi Mahkamah Agung RI No. 39K/Pid/1985, tertanggal 13 September 1984, mempunyai kaidah hukum yang berbunyi : “Hubungan hukum antara Terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan, sengketa perdata tidak dapat dipidanakan”.

Baca Juga  Lewat Fashion Show Batik, Kemenkumham Jatim Angkat Pamor Batik Karya Warga Binaan

“Bahwa fakta hukumnya adalah saat ini Pihak Pelapor disamping melaporkan pidana klien kami, juga ternyata telah mengajukan sengketa perdata di Pengadilan Negeri Surabaya dengan cara menggugat Klien kami Janny Wijono selaku pembeli tanah dan pemegang hak atas tanah yang telah dibelinya, meskipun mereka sudah 2 kali kalah dalam sengketa perdata tersebut dan sekarang perkaranya  masih dalam proses pemeriksaan ditingkat Kasasi Mahkamah Agung RI,” terangnya.

Dijelaskan juga, saat ini Janny Wijono  dipanggil oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan dengan surat panggilan bernomor :S.Pgl/4016/IX/RES.1, tanpa diberi tanggal, yang isinya diminta hadir sebagai saksi atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan dasar rujukan laporan Polisi bernomor :  LPB/123/III/RES.1.9/2021/UM/SPKT Polda Jatim, tanggal 02 Maret 2021, dan rujukan Surat Perintah Penyidikan bernomor : SP.Sidik/780/IX/RES.1.9/2021/Ditreskrimum, tanggal 13 September 2021.

“Setelah kami teliti dengan cermat, antara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Klien kami, Janny Wijono dengan Surat Panggilan sebagai Saksi dalam proses Penyidikan ini, terdapat dugaan un-procedural process, terjadi Maladministrasi dan pelanggaran etik dan hukum yang fatal sekali,” tegasnya.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ini ditetapkan oleh Ditreskrimum Polda Jatim tanggal 9 September 2021, untuk kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP.

“Ternyata pada saat klien kami dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan ini, dasar rujukannya adalah Surat Perintah Penyidikan tanggal 13 September 2021, untuk kasus penipuan dan atau penggelapan. Bagaimana mungkin tindak pidana dalam SPDP, tiba-tiba langsung dirubah pasalnya dalam surat panggilan,” tandasnya.

Baca Juga  Kemenkumham Jatim Lakukan Aksi Peduli Bagikan 4.300 Paket Sembako

Selain Janny Wijono, pegawai Notaris/PPAT juga dipanggil sebagai saksi atas dasar rujukan Surat Perintah Penyidikan tanggal tanggal 13 September 2021, dalam kasus penipuan dan atau penggelapan.

“Lalu tanpa proses klarifikasi ditingkat penyelidikan kepada klien kami, Janny Wijono, perkara tiba-tiba dinaikkan ke Penyidikan, sesuai dengan SPDP tanggal 9 September 2021,” Ungkap Masbuhin.

Atas berbagai problematika hukum diatas, sebagai warga negera yang baik, yang harus mendapatkan perlindungan hukum, Janny Wijono telah menghadap ke Kabag Yanduan (Pelayanan dan Pengaduan) Propam Mabes Polri untuk minta petunjuk atas sengkarut marut isi dalam surat panggilan para saksi dan terlapor dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ini dan sudah diberi  nomor perkara di Propam Mabes Polri :SPSP2/3676/X/2021/Bagyanduan, tanggal 14 Oktober 2021. (*)

  • Pewarta : Widodo
  • Foto : Widodo
  • Penerbit :Dwito

You may also like...