Dr. Syarifuddin Secara Sah Terpilih Sebagai Ketua MA Periode 2020-2025
JAKARTA_WARTAINDONESIA.co – Secara resmi dan sah, tambuk tanggung jawab sebaga Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia periode 2020-2025 dipegang oleh Dr. H.M. Syarifuddin, SH., MH.
Proses pemilihan yang diselenggarakan pada Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua Mahkamah Agung periode 2020-2025 pada Senin, 6 April 2020 di ruang Kusumah Atmadja Gedung Mahkamah Agung, Jakarta tersebut sudah menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
Sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih, Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH, menggantikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH, yang akan memasuki masa purna bakti pada 1 Mei 2020 dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya.
Syarifudin berharap bisa bersatu padu, bekerja sama dalam membangun badan peradilan yang agung selama masa kepemimpinanya.Serta, mengapresiaisi Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH yang dikenal sebagai Bapak Pembaharauan Mahkmah Agung yang telah melahirkan beragam kemajuan yang berdampak kebaikan bagi lembaga peradilan di Indonesia
Ditempat yang berbeda, Dr. Syaiful Ma’arif, SH., MH., Pemilik firma Hukum SM&P Law Office & Partner, sekaligus sahabat Dr. H.M. Syarifuddin, SH menyampaikan selamat kepada Hakim Agung yang sudah terpilih. Semoga, tugas yang akan diemban kedepannya akan berjalan lancar.
“Selamat buat bapak yang mulia Dr. Syarifuddin, MH., MH. atas terpilihnya sebagai ketua Mahkamah Agung periode 2020 -2025. Semoga Dr. Syarifuddin bisa menjalankan amanah dengan sempurna, dan meningkatkan kualitas Mahkamah Agung dalam sistem peradilan modern di Indonesia,” ucap Dr. Syaiful saat dijumpai di kantor SM&P Law Office & Partner Surabaya, Senin, (06/04/20).
Pria yang merupakan alumnus Fakultas Hukum Unair ini juga menyampaikan bahwa, pemilihan Ketua MA berjalan ketat. Hingga, dilakukan 2 putaran. Namun, proses pemilihan sangat terbuka. Dengan fasilitas digital saat ini justru mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan informasi.
“Hal tersebut memang harus dilakukan karena acuannya adalah syarat dari pasal 7 huruf e tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, yang mengharuskan minimal perolehan suara adalah 50 persen + 1 suara, baru bisa dinyatakan menang,” pungkasnya. (*)
- Pewarta : Tulus W
- Potograper : Istimewa
- Penerbit : Dwito