Miliki 200 Gram Sabu, Seorang Pemuda Diamankan Polres Magelang Kota

MAGELANG_WARTAINDONESIA.co – Pemuda asal Kota Magelang terpaksa berurusan dengan kepolisian dan mendekam di jeruji besi akibat ulahnya melakukan tindakan pelanggaran hukum.

Tersangka berinisial RSN (24) diamankan oleh pihak kepolisian Polres Magelang Kota setelah kedapatan memiliki 200 gram narkotika jenis sabu.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Dhanang Bagus Anggoro, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa, tersangka RSN ini terpaksa ditangkap karena berperan sebagai perantara dalam peredaran sabu.

(FOTO : ISTIMEWA) Tersangka berinisial RSN (24) diamankan kepolisian Polres Magelang Kota

“Tersangka telah memperjualbelikan narkotika jenis sabu seberat 200 gram sebagai perantara. Saat ini, tersangka telah kami amankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Dhanang saat menggelar conference pers di Polres Magelang, Rabu, (09/10/24).

Saat ini, lanjut AKBP Dhanang, RSN kini mendekam di tahanan Polres Magelang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut penjelasan AKBP Dhanang, penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Magelang Kota pada Rabu, (09/10/24). RSN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.

“Setidaknya kita berhasil mencegah peredaran sabu, dan kita berharap masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkoba, terutama di wilayah Kota Magelang,” ungkapnya.

Peredaran narkoba di wilayah Kota Magelang dikhawatirkan dapat merusak masa depan generasi muda yang potensial. Polres Magelang Kota terus berupaya untuk memberantas jaringan narkotika di daerah tersebut agar tidak semakin meluas. (*)

  • Pewarta : Diwan Ndut
  • Foto : Istimewa
  • Penerbit : Dwito
Baca Juga  Polsek Tandes Sigap Tangani Pohon Tumbang Saat Hujan Deras

You may also like...