Nekat Bisnis Esek Esek Ditengah Wabah Covid-19, Tiga Mucikari Ditangkap Polisi

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Masih saja ada yang nekat melakukan bisnis esek esek atau perdagangan prostitusi online meskipun ditengah kondisi pandemi virus corona (Covid-19) seperti sekarang ini hanya karena ingin mendapatkan uang dengan cara yang mudah.

Kali ini, Polrestabes Surabaya kembali berhasil membongkar kasus jaringan prostitusi online antar provinsi di Surabaya. Hal tersebut disampaikan secara resmi melalui press release pada Selasa, 14 April 2020 di Mako Polrestabes Surabaya.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Poerwanto menyampaikan bahwa, dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas dapat mengamankan tiga orang muncikari. Mereka adalah LS (46) warga Sidoarjo, DK (44) warga Surabaya dan K (39) warga Semarang.

“Ketiganya terbukti menjual sejumlah perempuan untuk menjalani praktik prostitusi secara online melalui aplikasi WhatsApp dan Facebook. Prakteknya terbilang cukup hati-hati. Sebelum menyepakati transaksi, mereka akan memastikan dulu siapa pemesan,” kata AKP Iwan melalui press realese di Mako Polrestabes Surabaya, Selasa, (14/04/20).

AKP Iwan menjelaskan, terbongkarnya jaringan prostitusi ini bermula dari penangkapan KS. Setelah dikembangkan, polisi lalu menangkap DK di Surabaya. Setelah mengamankan dua pelaku, unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil menangkap LS saat melakukan transaksi dengan mengirimkan dua perempuan di sebuah hotel berbintang di Surabaya.

Dari hasil pendalaman polisi, ditemukan kurang lebih 500-600 foto Pekerja Seks Komersial (PSK) dari berbagai daerah yang mereka jual seperti Semarang, Jakarta, Bandung, Ujung Pandang, Medan, Surabaya, dan kota-kota lain.

“Untuk sekali kencan para pekerja seks komersial tersebut memiliki tarif dari 2 juta hingga 25 juta tergantung yang dimaui pemesan. Begitu transaksi cocok akan dikirim sesuai pemesanan via handphone,” terangnya.

Dari besaran tarif tersebut, para muncikari menerima jatah 10 persen hingga 20 persen. Namun, hal itu tergantung kesepakatan dengan para perempuan pekerja seks komersial.

Baca Juga  YELLO Hotel Jemursari Berbagi Kebahagiaan Bersama Warga Terdampak Covid-19

Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, ketiganya tersangka terancam dijerat Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), dan atau Pasal 29 KUHP dan Pasal 506 KUHP, dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp 120 juta atau paling banyak Rp 600 juta. (*)

  • Pewarta : Widodo
  • Photo : Istimewa
  • Penerbit : Dwito

You may also like...