Penasehat Hukum Pimpinan Pusat PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Batal Ajukan Eksepsi
SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Sidang dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik yang menjadikan Liliana Herawati sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada persidangan yang digelar diruang sidang Kartika 1 PN Surabaya, Rabu (31/5/2023) ini, tim penasehat hukum Liliana Herawati memutuskan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi, sebagaimana mereka ungkap pada persidangan sebelumnya.
Kepada majelis hakim, para pembela Liliana Herawati ini mempunyai alasan, mengapa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi, padahal pada persidangan sebelumnya, tim pembela terdakwa ini berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Putusan tidak mengajukan nota keberatan untuk terdakwa Liliana Herawati ini diungkap salah satu penasehat hukum terdakwa dimuka persidangan.
“Setelah kami mempelajari isi dakwaan, kami penasehat hukum terdakwa sepakat, tidak mengajukan eksepsi,” kata salah satu penasehat hukum Liliana Herawati.
Karena tidak jadi mengajukan nota keberatan atau eksepsi, para advokat yang menjadi pembela anak angkat Hanshi Nardi Tjahjo Nirwanto ini meminta kepada majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini supaya melanjutkan persidangan ke acara pembuktian.
Usai mendengar pernyataan dari tim penasehat hukum terdakwa, Ojo Sumarna, SH., MH yang ditunjuk sebagai ketua majelis, memutuskan akan melanjutkan persidangan ini pekan depan, Rabu, (07/06/23).
Ketua Majelis hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.
Usai mendengar perintah dari majelis hakim itu, Jaksa Darwis yang ditunjuk sebagai JPU, berencana akan menghadirkan dua orang saksi pada persidangan selanjutnya.
Selain menyampaikan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi, tim penasehat hukum Liliana Herawati dalam persidangan juga menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah mereka ajukan.
Adalah Supriyono, salah satu tim kuasa hukum praperadilan yang mengungkapkan hal itu. Kepada majelis hakim, Supriyono mengatakan, bahwa alasan permohonan praperadilan yang diajukan Liliana Herawati dicabut adalah karena pidana pokoknya sudah disidangkan atau digelar.
Menyikapi pernyataan tim kuasa hukum praperadilan yang diajukan Liliana Herawati ini, hakim Suarditha yang ditunjuk sebagai hakim tunggal yang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan, akhirnya mengabulkan permintaan dari tim kuasa hukum Liliana Herawati.
“Karena adanya pencabutan dari pemohon, maka pencabutan perkaranya kami kabulkan dan biaya perkara nol rupiah,” kata hakim Suarditha pemimpin sidang praperadilan.
Terpisah, Yunus Hariyanto Ketua Dewan Guru perkumpulan pembinaan mental Karate (PMK) Kyokoshinkai mengatakan alasan yang disampaikan tim kuasa hukum Terdakwa bahwa Liliana tidak mengundurkan diri dari perkumpulan adalah kebohongan untuk menutupi kebohongan niat jahat dari Liliana.
“Liliana Herawati minta mengundurkan diri karena malu, selain itu masalah nama Perkumpulan sudah mendapat pengesahan Kemenkumham,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini yang menjadikannya sebagai terdakwa, JPU mendakwa Liliana Herawati dengan pasal 266 ayat (1) KUHP.
JPU dalam surat dakwaannya juga menyatakan bahwa terdakwa Liliana Herawati melanggar pasal 266 ayat (2) KUHP untuk dakwaan kedua. (*)
- Pewarta : Widodo (Rilis)
- Foto : Istimewa
- Penerbit : Dwito