Pimpinan Perguruan PMK Kyokushinkai Ditahan Atas Dugaan Membuat Akta Palsu

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan Liliana Herawati Pimpinan Pusat Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Batu Malang, sebagai tersangka kasus pemalsuan akta autentik, yang sebelumnya Dia ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas laporan Sekjen Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Ir. Erick Sastrodikoro.

Yunus Hariyanto selaku Ketua Dewan Guru Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai mengapresiasi positif langkah Kejaksaan Negeri Surabaya yang melakukan penahanan terhadap Liliana Herawati, dengan harapan agar timbul efek jera. Menurut Yunus penahanan terhadap Liliana Herawati adalah membuktikan tegaknya hukum dari perjuangan yang panjang dan melelahkan bagi Perkumpulan.

“Perjuangan dari Senior yang sejak dulu bekerja, menunjang dan mengabdikan diri dengan tulus untuk kehidupan Perguruan yang didirikan oleh almarhum Hanshi Nardi bahkan sejak saat almarhum masih hidup,” tutur Yunus melalui rilis resminya, Rabu, (17/05/23).

Sedangkan, menurut Yunus, perjuangan yang dimaksud adalah dalam menghadapi rekayasa kebohongan, penistaan nama baik, hinaan, teror dan arogansi yang dilakukan oleh Oknum Pengurus Perguruan sebagai provokator jahat yang memiliki ambisi dan kepentingan jahat.

“Sehingga akhirnya, akibat perbuatan-perbuatan kejam dan manipulatif yang diduga oleh Oknum Pimpinan/Pengurus Perguruan tersebut telah menuai hasil dengan Liliana Herawati harus menanggung perbuatannya yaitu merasakan sejuknya hotel prodeo,” terangnya.

Ada kemungkinan akan disusul dengan tersangka tersangka yang lain khususnya hasil Laporan Polisi yang baru. Karena, telah memberikan bantuan/turut serta sesuai Pasal 55 KUHP dengan Terlapor.

“Seingat saya nama nama tersebut adalah Myrna, Jimmy, Irwan L., Naniek S., Rudy Susilo, Usman  W., Onny, Hartanto, Andi P., Rudi H,” tandasnya.

Menurut Yunus, perjuangan tersebut akan dikawal sampai adanya kepastian hukum yang berkeadilan  dan apabila terbukti sebenarnya yang telah menghancurkan nama baik guru besar perguruan mendapatkan hukuman yang setimpal.

Baca Juga  Penasehat Hukum Pimpinan Pusat PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Batal Ajukan Eksepsi

“Agar masyarakat umum menjadi paham atas kebohongan, fitnah, ujaran kebencian yang selama ini sengaja ditiupkan untuk mencemarkan nama baik Perkumpulan,“ pungkas Hadi S. selaku Pembina. (*)

  • Pewarta : (Rilis) Widodo
  • Foto : Istimewa
  • Penerbit : Dwito

You may also like...