Polresta Magelang Ungkap 10 Kasus Narkoba, Sita 31.064 Pil Yarindo
MAGELANG || WARTAINDONESIA.co – Polresta Magelang kembali menunjukkan taringnya untuk membuktikan kinerja terbaik dengan memberantas tindak pidana kejahatan khususnya narkotika yang meresahkan masyarakat dan merusak generasi bangsa.
Melalui Satresnarkoba, Polresta Magelang kembali mengungkap 10 kasus tindak pidana narkoba selama periode Agustus hingga 8 September 2026 dengan mengamankan 13 tersangka serta menyita barang bukti berupa 31.064 butir pil Yarindo, 5 gram sabu, dan 17,5 gram tembakau sintetis.
Barang bukti itu diamankan dari sejumlah wilayah di Kabupaten Magelang, di antaranya Tegalrejo, Mertoyudan, Mungkid, Muntilan, hingga Candimulyo.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Edy Bagus Sumantri mengatakan bahwa, salah satu pengungkapan terbesar terjadi di wilayah Tegalrejo pada 3 Agustus 2026. Dimana, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AP.
“Dari tangan tersangka, petugas menemukan 22.000 butir pil Yarindo yang diduga akan diedarkan,” ucap Kombes Pol Edy didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto dalam jumpa pers pada Rabu, (16/0926).
Kapolresta Magelang Kombes Pol Edy Bagus Sumantri menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi mengenai dugaan peredaran narkotika dan obat-obatan yang disalahgunakan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja jajaran Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika maupun obat-obatan yang disalahgunakan,” tegasnya.
Selain pil Yarindo, polisi juga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pada 18 Agustus 2026, petugas mengamankan 1 gram sabu dari seorang tersangka di wilayah Muntilan. Tiga hari berselang, tepatnya 21 Agustus 2026, kasus serupa kembali diungkap di Muntilan. Kali ini polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti 4 gram sabu.
Pada 1 September 2026, polisi menyita 3.000 butir Yarindo dan mengamankan dua tersangka di wilayah Mungkid. Sehari kemudian, polisi kembali menemukan 2.000 butir Yarindo dari seorang tersangka di wilayah Mertoyudan.
Pada 7 September, polisi mengamankan 9 gram tembakau sintetis di wilayah Mertoyudan. Kemudian pada 8 September, sebanyak 8,5 gram tembakau sintetis kembali disita dari pengungkapan kasus di Candimulyo.
Kasat Resnarkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto menambahkan, 10 kasus tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan yang dilakukan jajarannya terhadap dugaan peredaran narkotika dan obat-obatan yang disalahgunakan.
“Dari 10 laporan polisi yang kami tangani, terdapat 13 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 31.064 butir obat daftar G jenis Yarindo, 5 gram sabu dan 17,5 gram tembakau sintetis,” ungkapTri.
Dari 10 perkara tersebut, tujuh kasus berkaitan dengan peredaran obat daftar G jenis Yarindo. Sementara tiga kasus lainnya berkaitan dengan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis.
Para tersangka dalam perkara obat daftar G dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sedangkan untuk perkara narkotika, para tersangka dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum lainnya sesuai konstruksi masing-masing perkara.
Kapolresta Magelang mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Serta, diminta aktif melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (*)
- Pewarta : Diwan Ndut
- Foto : Istimewa
- Editor : Ronie Dwito