PT Hitakara Himbau MA Awasi Peradilan Langgar UU Kepailitan di PN Surabaya

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Sebagai korban mafia peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, PT. Hitakara meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) RI utnuk melakukan pengawasan ketat terhadap proses peradilan terkait pelanggaran UU Kepailitan.

Hal tersebut disampaikan melalui Kuasa Hukum Pidana PT. Hitakara, R Primaditya Wirasandi, SH yang didampingi Livia Patricia, SH. Saat menggelar konperensi pers pada Kamis, (29/08/24) di Surabaya.

“Sebelumnya, PT Hitakara juga memberi apresiasi kepada Komisi Yudisial yang telah memecat Hakim Mangapul, SH terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur pada tanggal 30 Juli 2024 lalu,” tegas Primaditya.

FotoRonny Kuasa Hukum PT Hitakara saat menggelar Presscon di Surabaya

Menurut Kuasa Hukum PT Hitakara, hukuman pemecatan tersebut dinilai tepat. Karena, Hakim Mangapul, SH dinilai berbagai kalangan sebagai hakim Super Mafia di PN Surabaya. Terlebih lagi, menjelang pensiun dalam sepekan Hakim Mangapul membebaskan dua orang terdakwa dalam perkara pidana yang berbeda.

Sebelum memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, pada tanggal 30 Juli 2024, Mangapul, SH, MH, bersama-sama hakim Suswanti, SH, dan Sudar, SH memvonis bebas terdakwa  Victor S. Bachtiar, yang terjerat dalam kasus pidana mafia kepailitan No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby.

Kuasa Hukum PT Hitakara menjelaskan, dalam fakta persidangan telah terungkap dengan benderang peran terdakwaVictor S. Bachtiar, selaku kuasa hukum Pemohon PKPU membuat tagihan palsu kepada PT. Hitakara. Padahal tagihan seharusnya dialamatkan kepada PT. Tiga Sekawan.

“Akibatnya dua buah hotel milik PT. Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator,” terangnya.

PT Hitakara telah melaporkan Hakim Mangapul, SH, MH dan kawan-kawan ke Ketua Bawas Mahkamah Agung RI pada tanggal 2 Agustus 2024, dengan perihal: Dugaan Suap dalam putusan perkara No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby”.

Baca Juga  Usman Ketua Hukum Perguruan Kyokushinkai Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Kami minta hakim Suswanti, SH, dan Sudar, SH juga dapat dipecat. Kami mendukung rencana KPK mengungkap suap,” kata Primaditya.

“Klien kami menjadi korban dari persekongkolan jahat yang menggunakan topeng PKPU dan Kepailitan. Putusan onslag terhadap Terdakwa Victor S. Bahtiar jelas tidak didaasari fakta materiil, persis dengan apa yg terjadi di Putusan Gregorius Ronald Tannur,” sambungnya.

Saat ini masih berlangsung perkara pidana No 1277/Pid.B/2024/PN.Sby dengan Terdakwa Indra Ari Murto dan Riansyah masih terkait tagihan palsu terhadap PT Hitakara.

“Untuk itu, kami meminta MA, Bawas MA, bahkan KPK melakukan pengawasan ketat terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung,” ungkapnya.

Perlu diketahui, PT Hitakara yang sedang berangsur membaik setelah didera pandemi covid19 di tahun 2020-2022, saat ini mengalami kerugian yang besar dan berhenti beroperasi karena pailit. (*)

  • Pewarta : Ronny R
  • Foto : Ronny R
  • Penerbit : Dwito

You may also like...