Cegah KDRT, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Lakukan Penyuluhan Hukum

MOJOKERTO_WARTAINDONESIA.co – Dalam rangka mencegah terjadinya tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),  Fakultas Hukum dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Wijaya Kusuma Surabaya mengadakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi hukum di masyarakat.

Kali ini, Tim Penyuluh hadir di tengah masyarakat Desa Puri, Mojokerto pada Kamis, 26 Agustus 2021 untuk memberikan sosialisasi dan pengetahuan tentang “Peran Perguruan Tinggi Dalam Upaya Pencegahan KDRT”.

Tim Penyuluh, Dr. Umi Enggarsasi, S.H., M.H menyampaikan bahwa, dalam kasus  KDRT yang sering terjadi pada pihak perempuan dan anak membuat mereka tidak lagi  memiliki  ruang  tersisa  untuk merasa  aman.

“KDRT dapat berdampak besar pada anggota keluarga seperti istri dan anak-anak. Baik secara fisik maupun psikologis,” kata Dr. Umi, Kamis, (26/08/21).

Sedangkan, lanjut Dr. Umi, Penyelesaian masalah KDRT secara hukum yang berlarut-larut juga dapat membuat korban KDRT (istri) lebih fokus pada proses tersebut sehingga menyebabkan terlantarnya urusan rumah tangga, termasuk, pengasuhan dan pendidikan anak-anak.

“Penanganan KDRT secara hukum telah diwujudkan oleh pemerintah melalui kehadiran UU PKDRT dan KPPA,” terangnya.

Pencegahan KDRT dapat dimulai dari lingkup keluarga sendiri, yaitu menjaga keharmonisan keluarga dengan membangun komunikasi yang baik antar anggotanya serta menerapkan pendidikan agama sejak usia dini.

Sedangkan, menurut Dr. Umi, terjadinya KDRT di tengah pandemi ini terjadi karena beberapa hal. Salah satunya, karena faktor ekonomi yang dimana banyak dari warga masyarakat yang mengalami PHK.

“Disinilah, peran Perguruan Tinggi dalam pencegahan KDRT sangat besar sekali. Karena, perguruan tinggi punya kewajiban melakukan pengabdian kepada masyarakat selain pengajaran dan penelitian yang menjadi tugas dan tanggung jawab dosen untuk mendidik dan membina mahasiswa melalui pendidikan karakter,” tegasnya.

Baca Juga  Pentingnya Imunisasi Rutin Lengkap Guna Mencegah PD3I

Dikesempatan yang sama, Nur Khalimatus Sa’diyah, S.H., M.H.menambahkan, dengan pengabdian kepada masyarakat, dosen juga dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang penghapusan KDRT, melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan melakukan pendampingan kepada korban yang mengalami KDRT tersebut.

“Pengabdian dilakukan  dengan kegiatan pelatihan kepada masyarakat. Diantaranya, berupa pemberian bekal terhadap masyarakat atau kader-kader yang terbentuk dalam masyarakat dengan melakukan pendampingan dan penyelesaian masalah KDRT di tingkat RT atau RW,” tandas Nur.

Sedangkan, cara mencegah KDRT dimasa pandemi Covid-19 yaitu, dengan memberikan pemahaman yang jelas tentang berbagai hal terkait KDRT. Seperti, indikasi KDRT, jenis KDRT, hingga cara melaporkan kasus KDRT. Atau dapat juga berupa penyuluhan kepada masyarakat baik tentang masalah sosial maupun non-sosial yang disesuaikan dengan bidang ilmu masing-masing fakultas.

“Oleh karena itu, peran Perguruan tinggi dalam hal sosialisasi dan penyuluhan hukum terhadap pencegahan KDRT sangat diperlukan oleh masyarakat,” ungkap Nur. (*)

  • Pewarta : Ardi/Tulus
  • Foto : Istimewa
  • Penerbit : Dwito

You may also like...