Pakar Epidemiologi Unair : Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

SURABAYA_WARTAINDONESIA Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa, vaksinasi Covid-19 di bulan suci Ramadhan diperbolehkan. Karena, aman dan tidak membatalkan puasa.

Hal ini juga dibenarkan oleh pakar epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair), Laura Navika Yamani S.Si., M.Si., Ph.D., pada Jumat, (30/04/21).

Laura Navika Yamani S.Si., menjelaskan bahwa, vaksin Covid-19 tidak tergolong sebagai makanan atau minuman. Serta, vaksin itu sendiri diberikan secara intramuskuler bukan secara oral. Sehingga, tidak membatalkan puasa.

“Apabila seseorang hendak melakukan suntik vaksin Covid-19 di bulan ramadhan maka dia perlu memperhatikan kondisi kesehatannya,” ucap Laura, Jumat, (30/04/21).

Beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum melaksanakan vaksinasi saat berpuasa, lanjut Laura, yaitu harus melakukan sahur dan istirahat yang cukup. Apabila melakukan vaksinasi saat berpuasa yang dikhawatirkan adalah seseorang menjadi lemas setelah divaksin sehingga dia membatalkan puasanya.

“Maka dari itu, pemerintah juga telah memberikan alternatif bagi masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi pada malam hari agar hal yang dikhawatirkan itu tidak terjadi,” terangnya.

Menurut Laura, seseorang yang akan mendapatkan vaksin Covid-19 harus melalui proses screening terlebih dahulu untuk memastikan kesehatannya dalam kondisi yang baik. Apabila seseorang memiliki penyakit kormobid, maka hal tersebut juga akan diketahui melalui proses screening, sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya efek simpang.

“Dalam vaksinasi, istilah efek samping disebut sebagai efek simpang. Ketika muncul efek simpang maka harus diidentifikasi terlebih dahulu, apakah benar efek tersebut disebabkan karena vaksin yang telah didapat,” tamdasnya.

Setelah proses vaksinasi selesai dilaksanakan, maka akan dilakukan pemantauan selama 30 menit untuk mengetahui apakah ada efek simpang yang muncul pada orang yang telah divaksin. Pemantauan juga tetap dilakukan hingga orang tersebut pulang dari tempat dia mendapat vaksin sehingga, ketika efek simpang muncul dapat segera melapor ke fasilitas kesehatan.

Baca Juga  Pakar Hukum Syariah : Keputusan Merger Bank Syariah Tepat Guna Perkuat Modal

“Jika hanya efek simpang ringan yang muncul maka biasanya sekitar 1-2 hari sudah hilang, tetapi jika efek simpang yang muncul tergolong berat maka harus segera dikomunikasikan dengan dokter di fasilitas kesehatan terdekat agar mendapatkan penanganan,” ungkap Laura.

Laura juga mengimbau agar masyarakat turut berkontribusi pada upaya pemerintah untuk menyelesaikan pandemi dengan secara sukarela mau melakukan vaksinasi Covid-19. Tidak hanya itu, pemerintah juga perlu memberikan edukasi terkait pentingnya vaksinasi Covid-19 dan informasi yang valid mengenai kemungkinan munculnya kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI). (*)

  • Pewarta : Tulus W
  • Foto : Istimewa
  • Penerbit : Dwito

You may also like...