Perencanaan Berbasis Data Menjadi Alat Peningkatan Kualitas Pendidikan Berkesinambungan
JAKARTA_WARTAINDONESIA.co – Perencanaan Berbasis Data (PBD) menjadi alat yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan yang lebih terarah, efektif, dan berkesinambungan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat menggelar webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) bertema “Perencanaan Berbasis Data Wujudkan Peningkatan Kualitas Pendidikan Berkesinambungan”, pada Kamis, (14/09/23).
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur SMA, Winner Jihad Akbar mengajak Dinas Pendidikan untuk menggunakan data-data di dalam Rapor Pendidikan agar dapat merancang anggaran pendidikan yang lebih efektif, akuntabel, dan konkret.
“Selain satuan pendidikan, pemerintah daerah juga memiliki laporan Rapor Pendidikan yang dapat digunakan dalam Perencanaan Berbasis Data. Sehingga, dalam merencanakan alokasi anggaran dapat lebih terarah dan efektif,” ucap Jihad.
Menurut Jihd, pendekatan PBD merupakan serangkaian langkah terkait perencanaan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, sesuai dengan kebutuhan dari berbagai satuan pendidikan di berbagai wilayah.
Perencanaan Berbasis Data ini memanfaatkan beragam informasi. Termasuk data dari hasil Asesmen Nasional yang sudah berjalan selama tiga tahun terakhir. Platform Rapor Pendidikan memiliki data yang mencakup informasi dari rapor pendidikan daerah dan tapor pendidikan satuan pendidikan di seluruh jenjang, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, hingga SLB.
Melalui analisis data yang diperoleh dari Rapor Pendidikan dapat dengan lebih efektif mengenali permasalahan yang muncul dan tren yang memengaruhi prestasi siswa.
Plt. Direktur SMA yang sekaligus menjadi Supervisor Implementasi Perencanaan Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PDM) Kemendikbudristek menjelaskan bahwa, informasi ini memberikan landasan yang kuat bagi guru, sekolah, atau pemerintah daerah untuk membuat keputusan yang lebih cerdas dalam perancangan program pendidikan dan alokasi sumber daya yang tersedia.
Muhammad Valiandra, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi narasumber mengatakan bahwa, Kemendikbudristek telah berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memaksimalkan Perencanaan Berbasis Data dari Rapor Pendidikan, salah satunya adalah kemitraan dengan Kemendagri.
“Kemendagri berupaya untuk memastikan bahwa indikator prioritas terkait dengan standar pelayanan minimal dalam urusan pendidikan dapat tercapai,” papar Valiandra.
Pentingnya menggunakan kebijakan berbasis data dalam upaya membuat kebijakan yang lebih konkret dan terukur. Ini juga memungkinkan pemerintah memberikan panduan yang lebih jelas kepada pemerintah daerah terkait alokasi anggaran.
Sedangkan, Narasumber kedua dari Analis Keuangan Pusat dan Daerah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambahkan, peranan Kementerian Keuangan memiliki dalam mengoptimalkan Perencanaan Berbasis Data dari Rapor Pendidikan.
“Mulai tahun 2023, alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk bidang pendidikan ditentukan berdasarkan indeks capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan data indeks capaian SPM ini diperoleh dari Kemendikbudristek yang bersumber dari Rapor Pendidikan,” ungkap Dian.
Oleh karena itu, data yang valid dan lengkap sangat penting untuk menghitung alokasi DAU yang digunakan dalam upaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan dasar. (*)
- Pewarta : Angga/Tulus
- Foto : Istimewa
- Penerbit : Dwito