Unesa Menjadi Tuan Rumah Uji Publik RUU HAM

SURABAYA || WARTAINDONESIA.co – Perubahan regulasi Hak Asasi Manusia (HAM) perlu dilakukan agar tetap relevan dengan perkembangan dan kebutuhan zaman. Terlebih lagi, di era kemajuan teknologi, transformasi digital, serta perubahan pola relasi sosial yang menghadirkan tantangan baru.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Rektor II Bidang Hukum, Ketatalaksanaan, Keuangan, Sumber Daya, dan Usaha Unesa, Bachtiar Syaiful Bachri dalam kegiatan Uji Publik Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang diadakan pada Kamis, (18/06/26) di Unesa Kampus II Lidah Wetan.

Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mengaku bangga dan bersyukur terpilih menjadi tuan rumah lokasi Uji Publik RRU HAM yang digelar Kementerian HAM RI.

Dalam kegiatan ini menghadirkan berbagai pihak dari unsur pemerintah, akademisi, mahasiswa, serta organisasi masyarakat sipil untuk memberikan masukan terhadap substansi perubahan regulasi HAM yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“HAM merupakan pondasi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, regulasi yang mengatur perlindungan hak-hak dasar warga negara perlu terus dievaluasi dan disempurnakan,” ucap Syaiful Bachri.

Sementara itu, Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto menjelaskan, Unesa dipilih sebagai lokasi uji publik karena memiliki peran besar dalam menyiapkan calon pendidik yang nantinya akan berkontribusi dalam penguatan nilai-nilai hak asasi manusia di masyarakat.

“Kementerian HAM juga membuka peluang kerja sama lebih lanjut dengan Unesa, termasuk pembentukan pusat studi HAM sebagai bagian dari upaya memperluas kajian dan pengembangan isu HAM di perguruan tinggi,” terang Mugiyanto.

Menurut Mugiyanto, revisi UU HAM dilakukan untuk menyesuaikan berbagai perkembangan yang belum terakomodasi dalam regulasi lama yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade.

Baca Juga  Kejuaraan Atletik Downsyndrome Ajang Pengembangan Bakat Anak Anak Down Syndrome

Beberapa isu baru yang diusulkan masuk dalam perubahan undang-undang antara lain hak digital, hak atas lingkungan yang bersih dan sehat, perlindungan pembela HAM (human rights defenders), serta penguatan peran pemerintah sebagai pemegang tanggung jawab utama dalam pemajuan HAM.

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan penguatan kewenangan lembaga-lembaga HAM nasional seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Nasional Disabilitas, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Penguatan ini diarahkan agar rekomendasi yang dikeluarkan lembaga-lembaga ini memiliki daya ikat yang lebih kuat.

Dalam rancangan perubahan undang-undang ini, pemerintah juga mengusulkan pembentukan Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi. Skema ini dirancang untuk mendukung berbagai program penguatan HAM dan demokrasi yang dijalankan organisasi masyarakat sipil, akademisi, maupun komunitas di daerah secara terbuka dan kompetitif.

Wakil Rektor I Bidang Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Alumni Unesa, Martadi, menyambut positif gagasan pembentukan pusat studi HAM di kampus. Menurutnya, keberadaan pusat studi ini dapat memperkuat peran Unesa dalam pengembangan pendidikan HAM dan penguatan nilai nilai HAM di masyarakat. (*)

  • Pewarta : Tulus Widodo
  • Foto : Istimewa
  • Editor : Rizal IT

You may also like...