Hari Pertama Penerapan PSBB Surabaya, Terjadi Kemacetan Panjang
SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Pemandangan kemacetan lalu lintas bak perayakan tahun baru terlihat di hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya. Terutama, di check point Bundaran Waru yang merupakan perbatasan Kota Surabaya dengan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Ribuan kendaraan baik roda dua maupun roda empat berjajar memadati sepanjang jalan ke arah Bundaran Waru hingga depan Cito Mall Surabaya pada Selasa, 28 April 2020 sejak pukul 06.00 wib.
Sepertinya banyak masyarakat tidak terlalu perduli atau tidak mengetahui adanya pemberlakuan PSBB di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama 14 hari terhitung sejak 28 April – 11 Mei 2020 bertujuan untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19.
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto, mengatakan bahwa, antrian panjang yang terjadi di bundaran waru terjadi karena ada screening atau pemeriksaan kendaraan yang masuk ke Surabaya.
“Selain diminta mematuhi protokol Covid-19, setiap kendaraan yang masuk Surabaya, khususnya dari luar daerah, diharuskan mempunyai maksud yang jelas dan dibekali surat jalan dari perusahaan ataupun instansi,” kata Eddy dikutip dari Kompas, Selasa, (28/04/20).
Eddy menilai kemacetan di Bundaran Waru bukan karena warga tidak mengetahui adanya pemberlakuan PSBB, melainkan warga tidak mau tahu dan menganggap PSBB layaknya seperti hari-hari biasanya.
“Mereka mungkin beranggapan PSBB hal biasa dan kalaupun ada pemeriksaan kendaraan, (berpikir) petugas akan membiarkan,” terangnya.
Eddy mengakui bahwa jumlah petugas yang menjaga perbatasan Bundaran Waru masih kurang. Sehingga, petugas kewalahan pada saat pemeriksaan kendaraan. Pihaknya juga akan menambah petugas jaga dari Satpol PP dan Linmas.
“Untuk hari pertama pelaksanaan PSBB, pihaknya masih memberikan toleransi kepada warga yang melanggar. Kecuali bagi warga yang suhu badannya di atas 38 derajat celsius pada saat pemeriksaan tidak akan ditoleransi. Mereka tidak boleh masuk Surabaya dan harus menjalankan rapid test,” tegasnya.
Mengenai sanksi lainnya, Eddy menjelaskan merupakan kewenangan pihak kepolisian karena Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB tidak diatur untuk sanksi berupa pidana. (*)
- Pewarta : Tulus W
- Photo : Istimewa
- Penerbit : Dwito