Khofifah : Sebanyak 11 Kab/Kota di Jatim Akan Diberlakukan Pembatasan

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Perlu ditegaskan lagi bahwa pemerintah melakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) se Jawa Bali bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 11-25 Januari 2021.

Dalam rilis resminya pada Sabtu, (09/01/21) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa, sebanyak 11 kab/kota di Provinsi Jatim akan diberlakukan PPKM. Diantaranya, Kota Surabaya, Kab. Sidoarjo, Kab. Gresik, Kota Malang, Kab. Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kab. Madiun, Kab. Lamongan, Kab. Ngawi dan Kab. Blitar.

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang kebijakan penerapan PPKM terdiri dari :

  1. Pembatasan tempat kerja perkantoran dengan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFH) 25 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
  2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.
  3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
  4. Pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan. Jam buka maksimal adalah sampai pukul 19.00 serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen. Sementara pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
  5. Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  6. Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  7. Mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai desa.

 

Menurut orang nomor satu di Jatim tersebut, penetapan kesebelas daerah tersebut berdasarkan pertimbangan atas (1)  Instruksi Kemendagri No.1 Tahun 2021 yaitu Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo; (2) atas dasar  daerah yang masuk zona merah  dalam peta  BNPB yaitu ( Kabupatwn.Blitar, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Ngawi)   serta (3) daerah yang memenuhi seluruh kriteria 4 indikator yang ditetapkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yaitu Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.

Baca Juga  Gubernur Khofifah: TPA Sampah Bisa Hasilkan Kompos Pupuk Organik Menguntungkan

Sedangkan, empat kriteria pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yakni diukur dari tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3%),  tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82%),  tingkat kasus aktif di atas rata rata Nasional (14%)  serta   tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70%.

“Berdasarkan Inmendagri 1/2021 diktum 1 disebutkan bahwa daerah prioritas adalah Surabaya Raya dan Malang Raya. Sedangkan diktum 3 yang menyebutkan bahwa Gubernur juga dapat menetapkan kabupaten – kota lain,” terangnya

Maka, landasan penetapan kabupaten dan kota yang akan diberlakukan PPKM adalah daerah yang ditetapkan sebagai prioritas dalam Inmendagri 1/2021, daerah yang masuk zona merah dalam peta  BNPB, serta daerah yang  memenuhi seluruh kriteria 4 indikator.

Berdasarkan 4 Indikator yang telah ditetapkan oleh KCPEN dan Kemendagri, ada dua daerah di Jatim yang memenuhi kriteria tersebut, yakni Kota Madiun dan Kabupaten Madiun. Sedangkan berdasarkan Peta Resiko COVID-19 yang diterbitkan oleh Gugus Tugas COVID-19 Pusat, Jatim juga memiliki 3 zona merah saat ini yakni Kab. Blitar, Ngawi, dan Lamongan.

“Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut baik Instruksi Kemendagri, kemudian 4 indikator serta peta resiko Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas pusat, maka ditetapkan 11 kab/kota di Jatim diberlakukan PPKM mulai 11 hingga 25 Januari 2021,” ungkap Khofifah.

Dalam kesempatan tersebut Khofifah juga menghimbau dan mengajak semua pihak termasuk masyarakat ikut mematuhi pelaksanaan PPKM tersebut. Dengan kerjasama semua pihak, ia berharap penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan sehingga kegiatan masyarakat termasuk pemulihan ekonomi dapat berjalan maksimal. (*)

  • Pewarta : Tulus W
  • Foto : Istimewa
  • Penerbit : Dwito

You may also like...