Kota Surabaya Resmi Diberlakukan PSBB Mulai 28 April 2020
SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo selama 14 hari dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), resmi akan dilaksanakan sejak tanggal 28 April hingga 11 Mei 2020.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam rapat final rencana pemberlakuan PSBB pada Kamis, 23 April 2020 malam di Gedung Negara Grahadi.
Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa, pemberlakuan PSBB tersebut berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/264/2020. Dimana, PSBB untuk tiga kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo mulai diberlakukan pada Selasa depan (28/4).
“Dan Ini merupakan keputusan bersama dengan Pemkot Surabaya, Pemda Kab. Sidoarjo dan Pemda Kab. Gresik beserta Forkopimda jajarannya. Dan malam ini juga, Kamis, (23/04) hadir Kapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya, Ketua DPRD Jatim serta Pangkoarmada II,” ucap Khofifah dalam rapat final pembahasan PSBB, Kamis, (23/04/20) malam.
“Sedangan, untuk sosialisasi PSBB akan mulai dilakukan pada Sabtu (25/4) sampai Senin (27/4),” sambungnya.
Selama 3 hari sosialisasi, masih menurut orang nomor satu di Jawa Timur ini, diharapkan ketentuan dan pembatasan pembatasan terkait PSBB tersampaikan kepada masyarakat dengan baik.
Di akhir rapat, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Timur, serta Surat Keputusan Gubernur kepada Pangarmada II, Sekretaris Kota Surabaya, Plt Bupati Sidoarjo, dan Wakil Bupati.
Perlu diketahui secara garis besar, selama PSBB masyarakat diharuskan mengikuti semua aturan. Diantaranya, Ojol hanya dapat mengantar barang/makanan. Pengguna motor hanya boleh berboncengan dengan keluarga. Mobil penumpang hanya boleh mengangkut separuh kapasitas. Dan, untuk warung serta rumah makan hanya boleh melayani pesanan bawa pulang.
Sedangkan, kegiatan yang tetap dapat dilaksanakan selama PSBB diantaranya, fasilitas pelayanan kesehatan. Kegiatan yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan. Serta, kegiatan Gugus Tugas Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. (*)
- Pewarta : Tulus W
- Photo : Istimewa
- Pewarta : Dwito