KPU Jatim : Merusak Alat Peraga Kampanye Bisa Dikenai Sanksi Pidana Pemilu

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Jawa Timur menghimbau kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk tidak merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. Karena, hal tersebut melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi Pidana Pemilu.

Himbauan tersebut disampaikan KPU Provinsi Jawa Timur saat melakukan sosialisai tentang Ketentuan Penggunaan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye pada Pemilu Tahun 2024 di Hotel Bumi Surabaya, Rabu, (29/11/23).

Gogot Cahyo Baskoro selaku Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim, menyampaikan untuk mewujudkan Pemilu yang terbuka, jujur dan adil serta aman, diharapkan seluruh pihak dan masyarakat terutama pelaksana, peserta maupun tim kampanye untuk menaati ketentuan penggunaan bahan dan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024.

“Kampanye pemilu 2024 akan dimulai tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024. Pentingnya KPU menghimbau kepada seluruh masyarakat baik relawan, partai politik maupun peserta Pemilu 2024 untuk tidak melanggar aturan dalam melaksanakan kampanye. Terutama, dalam hal penggunaan APK di Pemilu 2024,” ucap Gogot, Rabu, (29/11/23).

Sebab, lanjut Gogot, ketentuan bahan dan APK di Pemilu sudah diatur dalam PKPU 15 yang sudah diubah dengan PKPU 20 tahun 2023 dan sudah tertuang spesifikasi alat peraga dan bahan kampanye yang bisa disebar luaskan oleh peserta pemilu 2024.

Menurut Gogot, untuk jenis APK dalam Pemilu sendiri bisa melalui Reklame, Spanduk dan Umbul Umbul. Namun, untuk desain dan materi APK paling sedikit memuat visi, misi, program dan citra dari peserta Pemilu.

Sedangkan, penentuan titik lokasi pemasangan APK ada beberapa aturam Diantaranya, wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan peraturan KPU dan Perundangn Undangan. Kedua, pemasangan APK dilakukan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan. Ketiga, pemasangan APK pada tempat milik swasta harus mendapatkan izin dari pemilik.

Baca Juga  Program Spectaxcular 2022 Cara Menarik dan Seru Kampanyekan Perpajakan

Gogot juga menambahkan bahwa berkampanye ditempat ibadah dan tempat pendidikan tidak diperbolehkan. Meskipun hanya dengan memasang spanduk, baliho ataupun alat peraga kampanye lainnya baik dihalaman ataupun didepan area tersebut.

“Selain itu, dalam berkampanye peserta pemilu 2024 harus menggunakan bahasa santun, tidak boleh ada unsur SARA, ujaran kebencian dan tidak menyerang personal atau pribadi peserta pemilu saat berkampanye melalui medsos ataupun melalui bentuk berupa video, audio visual, tulisan, teks dan foto,” tegasnya.

Untuk konten di media sosial (medsos) ketentuannya sama dengan kampanye secara umum. Peserta pemilu 2024 hanya diperbolehkan menyerahkan semua akun medsos per platform 20 akun medsos.

Perlu diketahui juga, untuk memeriahkan dan mensukseskan Pemilu 2024, KPU menggelar lomba Komik Strip yang terbuka untuk umum dengan hadiah Juara 1 Rp. 10.000.000, Juara 2 Rp. 7.500.000, Juara 3 Rp. 5.000.000 dan 10 karya terpilih mendapatkan hadiah Rp. 1.500.000 (*)

  • Pewarta : Tulus Widodo
  • Foto : Tulus
  • Penerbit : Dwito

You may also like...