Per 10 April DKI Jakarta Resmi Terapkan Status PSBB Guna Cegah Covid-19

JAKARTA_WARTAINDONESIA.co – Secara resmi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan  mengumumkan penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mencegah dan memutuskan rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Penerapan status PSBB untuk wilayah Jakarta efektif berlaku mulai Jumat, (10/4) besok pukul 00.00 wib hingga 2 minggu kedepan. Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB di Jakarta.

Seperti yang disampaikan Anies Baswedan dalam pidatonya, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto terkait PSBB di Jakarta.

“Saya ingin sampaikan keputusan yang malam ini (Kamis, 09/04) diumumkan keputusan yang besar. Tapi insyaallah bukan keputusan yang berat,” ucap Anies dalam pidatonya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, (09/04/20) dikutip dari Kumparan.

“Ini tantangan bagi kita. Kita menghadapi tantangan bukan pertama kali, tapi berkali-kali dan setiap kita menghadapi ujian alhamdulilah bisa lolos,” sambungnya.

secara prinsip, selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan pembatasan mulai dari seruan Work From Home juga himbauan menghentikan kegiatan ibadah di rumah ibadah digantikan di rumah, serta pembatasan transportasi.

Penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini menjadikan DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang menerapkan kebijakan PSBB dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Status PSBB diberlakukan mengingat DKI Jakarta sudah dalam kondisi mengkhawatirkan. Dikutip dari Liputan6 bahwa, jumlah pasien positif Corona di DKI Jakarta per 7 April 2020 mencapai 1.395 kasus. Pasien sembuh sebanyak 69 orang, sementara yang meninggal 133 orang. Kemudian, yang masih mendapatkan perawatan 867 orang dan isolasi mandiri ada 326 orang. Selain itu, jumlah yang masih menunggu hasil sebanyak 795 kasus yang telah diketahui tersebar di lima kota administrasi di Jakarta. Mulai dari Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.

Baca Juga  Satukan Kekuatan, Alumni AKABRI 96 Gelar Baksos Untuk Indonesia

Perlu diketahui, penerapan tersebut diberlakukan karena Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan tersebut diberlakukan di Ibu Kota Negara. Terawan menandatangani surat persetujuan PSBB itu pada Senin, (06/04/) malam setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Pemprov DKI akan membatasi operasional kendaraan umum dari pukul 06.00 – 18.00 wib. Selain itu juga ada larangan berkumpul lebih dari enam orang. Bagi yang melanggar, Pemprov akan menindak tegas. (*)

  • Pewarta : Angga/Tulus
  • Potograper : Istimewa
  • Penerbit : Dwito

You may also like...