Permudah Urusan Tilang, Kejari Jakpus Luncurkan Layanan COD

JAKARTA_WARTAINDONESIA.co – Dalam rangka memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat di masa pandemi Covid-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat secara resmi meluncurkan layanan Chas On Delivery (COD) tilang.

Peluncuran layanan COD Tilang pada Senin, 06 Juli 2020 di Jakarta diresmikan langsung oleh Kajari Jakpus, Riono Budi Santoso, SH., MA.

Riono Budi Santoso, SH menyampaikan bahwa, upaya ini juga untuk meningkatkan pelayanan publik dalam rangka pembangunan menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di wilayah Kejari Jakarta Pusat.

“Ini merupakan wujud pelayanan Kejari Jakpus kepada publik demi kenyamanan dan keamanan, apalagi ditengah pandemi covid-19, dimana kita harus menghindari kerumunan,” ucap Riono melalui rilisnya di Jakarta, Senin, (06/07/20).

Dengan diluncurkannya layanan COD tilang ini, lanjut Riono, diharapkan bisa mengurangi penumpukan barang bukti tilang dan masyarakat bisa terlayani dengan baik di masa pandemi.

“Saya juga minta kepada para driver (pengantar COD) agar memberikan pelayanan yang semaksimal mungkin dan jangan sampai pengatar juga melakukan pelanggaran dalam pengantaran. Mudah mudahan pelayanan ini bisa diikuti oleh layanan lain sehingga bisa memudahkan masyarakat di masa pandemi,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Sub  Bagian Pembinaan Kejari Jakpus, Titin Herawati Utara, SH.,MH selaku Ketua Tim Pembangunan WBK menambahkan bahwa dalam pelayanan COD tilang pelanggar bisa langsung mengakses melalui hotline service WA di 085954633908 dengan mengisi sesuai format yang ditunjuk.

“Selanjutnya pelanggar diwajibkan mengisi data diri dan mengirim foto bukti tilang, jika sudah membayar pelanggar juga diwajibkan menyertakan bukti bayar yang dikirim melalui hotline tersebut,” papar Titin.

Nantinya, setelah diterima dan diverifikasi oleh operator atau admin, pelanggar akan menerima notifikasi dengan rincian, jenis pelanggaran, denda tilang dan biaya pengantaran sesuai jarak tempuh.

Baca Juga  Kenikmatan Kopi Balad Tawarkan Sensasi Baru Perpaduan Kopi dan Kesehatan

“Dimasa pandemi ini, sementara loket pelayanan tilang ditutup dan pelanggar tilang bisa melakukan pembayaran tilang melalui Briva Bank BRI, Bank Mandiri, Kantor pos dan bisa menggunakan layanan COD tilang yang dibuka setiap hari kerja mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB,” pungkasnya.

Titin juga menghimbau, untuk lebih lanjutnya masyarakat bisa mengikuti media sosial kami di Instagram, Facebook, Website dan Youtube Chanel Kejari Jakpus. (*)

  • Pewarta : Angga/Tulus
  • Foto : Istimewa
  • Penerbit : Dwito

You may also like...