Ratusan Pelaku Usaha dan Teknisi Ponsel se Indonesia Hadiri Kopdar Nasional Ke 3
SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Dalam rangka memperkuat sinergitas serta menjalin silaturahmi sekaligus memperluas wawasan tentang usaha dan perbaikan ponsel, ratusan pelaku usaha dan teknisi ponsel se Indonesia hadiri Kopdar Nasional Ke-3 dan Anniversary Pathas (Perkumpulan Teknisi Ponsel Arek Suroboy) Ke-1 di Kota Surabaya.
Kopdar Nasional Ke 3 yang dilaksanakan pada Minggu, 22 Desember 2019 di Gedung Robotika ITS Surabaya menghadirkan narasumber dari Kementerian Kominfo, Mochamad Hadiyana dan perwakilan Polda Jawa Timur.
Chriatian Didik Hernawan selaku Ketua Aptech (Asosiasi Pelaku Usaha dan Teknisi HP) Jawa Timur sekaligus pelaksana kegaiatan mengatakan bahwa, kegiatan Kopdar Nasional ini bertujuan mempererat silaturahmi antar pelaku usaha dan teknisi ponsel se Indonesia.
“Disamping itu, karena maraknya permasalahan hukum di dunia usaha ponsel dan teknisi dikarenakan kurangnya pemahaman teman teman dan anggota terkait hukum, kami juga mengadakan seminar dan dialog interaktif,” kata Didik saat dijumpai disela sela acara Kpdar Nasional di ITS, Minggu, (22/12/19).
“Untuk itu, kami menghadirkan langsung pakarnya dari Kementerian Kominfo dan Polda Jatim untuk memberikan pemaparan bertema “Fenomena Imei Ilegal Dalam Perspektif Pelaku Usaha, Teknisi onsel dan Pemerintah” dan “Pembahasan Imei Ilegal”,” tambahnya.
Didik juga menjelaskan, bahwa, melalui wadah ini teman teman yang tergabung dalam anggota pelaku usaha dan teknisi ponsel bisa saling berbagi informasi. Sehingga, mereka bisa terus update baik itu tata cara servise HP terbaru atau penjualan HP.
“Sedangkan, untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum terhadap teman teman pelaku usaha dan teknisi ponsel kami juga menggandeng dan membuat MoU bersama kepolisian. Karena, kita tahu banyak teknisi itu belajar secara otodidak sehingga tidak memahami betul tentang hukum,” terangnya.
Dalam kesempatan seminar, Mochamad Hadiyana selaku Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Meneterian Kominfo memberikan wawasan terhadap pelaku usaha dan teknisi ponsel untuk lebih berhati hati dalam melakukan perbaikan atau menjual HP.
“Terlebih terkait Imei yang ada di ponsel. Itu tidak boleh dirubah atau diotak atik. Karena melanggar hukum dan bisa dipidanakan,” tegas Mochamad.
Mochamad juga menghimbau kepada para pelaku usaha dan teknisi ponsel agar tidak sembarangan menerima Ponsel yang ilegal. Dikhawatirkan ponsel tersebut dari hasil penggelapan yang tidak berijin.
Melalui Kopdar Nasional 2019 ini, Ketua Aptech Jatim dan Ketua Pathas Surabaya berharap dapat memberikan dampak postifif bagi semua anggota. Sekaligus, memudahkan pelaku usaha dalam bidang profesi teknisi Handphone baik secara teknis pengerjaan Handphone, ataupun secara pelayanan purna jualnya.
“Semoga, para pelaku usaha dan teknisi ponsel bisa berkembang dan bisa maju terus mengupdate pengetahuan dibidang perbaikan Handphone bisa memaksimalkan pekerjaannya dan bisa bermanfaat bagi Masyarakat. Dan terpenting bisa melek hukum,” pungkas Didik. (Tls)