Tindak Lanjuti INPRES dan Perkuat Sinergitas, BPJS Kesehatan Kunjungi Polda Jatim

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Dalam rangkan membahas tindak lanjut dan pelaksanaan atas Instruksi Presiden (INPRES) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan lakukan kunjungan ke Polda Jawa Timur.

Kunjungan Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga (Dirwasrikhal) BPJS Kesehatan, Mundiharno pada Kamis, (28/07/22) disambut baik oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jatim, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol.) Slamet Hadi Supraptoyo.

Mundiharno menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan Polda Jatim atas kunjungan pihk BPJS Kesehatan. Kunjungan kali ini juga terkait tindak lanjut dan pelaksanaan atas Instruksi Presiden (INPRES) nomor 1 tahun 2022.

“Menurut kami peran Kepolisian dalam penerapan Inpres ini cukup besar terutama untuk mendongkrak jumlah kepesertaan masyarakat pada program Jaminan JKN,” ucap Mundiharno, Kamis, (28/07/22).

Menurut Mundiharno, program Jaminan Kesehatan menjadi program prioritas Presiden. Oleh karena itu, tiap tiga bulan dimenyampaikan laporan progress penerapan Inpres ini ke Kantor Staf Presiden. Melalui Inpres ini Presiden menginginkan agar BPJS Kesehatan dan Lembaga serta Kementerian lainnya ikut memastikan seluruh penduduk Indonesia jadi peserta JKN..

Dikesempatan yang sama, Waka Polda Jatim Slamet menjelaskan bahwa, saat ini tanggung jawab anggota Kepolisian sangat besar ketika menjalankan tugas dan melayani  masyarakat. Kondisi ini membuat anggota Kepolisian sangat rentan tertimpa masalah kesehatan karena tuntutan pekerjaan.

“Hal inilah yang membuatnya mengapresiasi program jaminan kesehatan sehingga jajarannya mampu bekerja dengan tenang,” terang Waka Polda Jatim.

“Kami sangat bangga dan berterimakasih Pak Direktur dapat hadir di sini. Mudah-mudahan ini dapat menjadi hal yang positif bagi Polda Jatim. Semoga dengan kunjungan dari Direktur BPJS Kesehatan bisa menghadirkan sesuatu bagi Polda dan masyarakat Jatim,” imbuhnya.

Baca Juga  Program “PRAKTIS” BPJS Kesehatan Berikan Kemudahan Bagi Peserta Mandiri Turun Kelas

Dalam upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran Program JKN, Mundiharno mengharapkan kerjasama Kepolisian untuk membantu BPJS Kesehatan menggunakan pendekatan restorative justice.

Pendekatan tersebut menitikberatkan pada kondisi terciptanya win-win solution. Pemberi kerja yang terindikasi tidak patuh dalam pembayaran iuran, akan dilakukan pemanggilan dan dimediasi untuk penyelesaian kewajibannya.

“Polda yang sudah menjalankan kebijakan tersebut memberikan dampak peningkatan kepatuhan Badan Usaha. Untuk mencapai ini dukungan dari seluruh jajaran polri sangat diharapkan. Pulau Jawa yang penduduk dan pekerja sektor formalnya banyak adalah yang menjadi prioritas dari program restorative justice ini,” ungkap Mundiharno. (*)

  • Pewarta : Tulus W
  • Foto : Istimewa
  • Penerbit : Dwito

You may also like...