Maksimalkan Sosialisasi PPS, KPP Pratama Sawahan Gelar Tax Gathering 2x Seminggu

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Dalam rangka mensosialisasikan pentingnya informasi perihal PPS bagi Wajib Pajak (WP), KPP Pratama Surabaya Sawahan lakukan kegiatan Tax Gathering Sosialisasi PPS dua kali sekaligus dalam satu minggu pada tanggal 15 dan 17 Februari 2022 lalu.

Tax Gathering yang dilakukan secara daring bertema “Ada Apa dengan PPS?” ini dibuka langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Prof. Dr. P.M. John Hutagaol.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. John agar WP segera memanfaatkan kesempatan baik ini untuk mengikuti program pengungkapan sukareka. Karena PPS merupakan pemberian kesempatan kepada WP untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

“Dengan mengikuti PPS, WP memperoleh banyak manfaat. Seperti, terbebas dari sanksi administratif dan mendapatkan perlindungan data yang mana atas data pengungkapan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana,” kata Prof John, Senin, (14/03/22).

Sementara itu, Kepala Kantor KPP Pratama Surabaya Sawahan, Prima Libriyanto SE, Ak., M.Acc menekankan agar WP yang ingin mengikuti PPS tidak perlu menunggu mendekati batas berakhirnya PPS akhir Juni 2022.

“Dapat dilakukan segera mungkin. Karena tarif PPS sendiri lebih rendah dari pada tarif pajak normal,” terang Prima.

Berlakunya PPS sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) merupakan bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia maju. UU yang disahkan pada tanggal 29 Oktober 2021 ini mencakup enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, dan Cukai.

Sedangkan, tujuan dari UU HPP ini sendiri yaitu untuk memperluas basis pajak, menciptakan keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum, penguatan administrasi perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga  Pagelaran FESyar Regional Jawa 2020 Resmi Digelar Secara Virtual

Antusiasme WP terhadap PPS sangat tinggi. Terlihat dari banyaknya WP yang telah melakukan penyetoran bahkan sebelum acara Tax Gathering diselenggarakan.

Tercatat pada tanggal 14 Februari 2022, sejumlah Rp 10.258.615.307,00 untuk Kebijakan I dan Rp 7.766.413.383,00 untuk Kebijakan II telah disetorkan Wajib Pajak KPP Pratama Surabaya Sawahan atas program ini. Tidak heran banyak wajib pajak yang hadir dan aktif bertanya selama kegiatan Tax Gathering berlangsung. Total peserta yang hadir pada hari pertama dan kedua penyelenggaraan Tax Gathering PPS KPP Pratama Surabaya Sawahan sebanyak 187 orang.

Kebijakan I adalah ditujukan kepada WP Badan / Orang Pribadi (OP) Peserta Pengampunan Pajak atas harta yang diperoleh hingga tahun 2015 yang belum dilaporkan dalam Program Pengampunan Pajak (PPP).

Sementara Kebijakan II adalah ditujukan kepada WP OP yang memiliki harta dengan tahun perolehan 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2020.

“Meskipun demikian apabila ada WP yang tidak termasuk dalam kategori kebijakan di atas tetapi ingin mengikuti PPS, kami persilakan,” pungkas Prof. John. (*)

  • Pewarta : Tulus W
  • Foto : Istimewa
  • Penerbit : Dwito

You may also like...