DJP Jatim I Kembali Tindak Tegas Para WP Pengemplang Pajak

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Sebagai bentuk komitmen untuk terus menegakkan di bidang perpajakan, Kantor Wilayah  Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) kembali menindak tegas Wajib Pajak (WP) yang melanggar atau nakal.

Kali ini, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jatim I menyerahkan tersangka berinisial MY dan DY kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Selasa,( 21/02/23).

Kepala Kanwil DJP Jatim I, John L. Hutagaol mengatakan bahwa, keseriusan Kanwil DJP Jatim I dalam menindak para pengemplang pajak ini untuk memberikan efek jera (deterrence effect) dan peringatan bagi WP lainnya dalam mengamankan penerimaan negara.

“Penyerahan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan tersebut juga menyertakan barang bukti dan harta kekayaan yang telah disita dan dilakukan di Kantor Kejari Surabaya setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata John.

John berharap, tidak ada lagi pihak pihak yang melakukan pelanggaran di bidang perpajakan. Karena, setiap tindak pidana perpajakan akan diproses sesuai ketentuan berlaku di Indonesia.

Perlu diketahui, MY merupakan Direktur Utama PT SBK sementara DY merupakan konsultan wajib pajak. MY bersama DY telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara mengkreditkan Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh wajib pajak penerbit Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Juni 2019.

Berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang diperoleh penyidik, tindakan tersangka MY diduga kuat telah melanggar Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sementara DY diduga kuat telah ikut serta membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU KUP.

Baca Juga  Owner Tancorp Group Hermanto Tanoko Kunjungi Kanwil DJP Jatim I

Sedangkan, delik yang dilakukan tersangka melalui PT SBK dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Juni 2019 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp1,64 Miliar. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Tim PPNS Kanwil DJP Jatim I sebelumnya telah menyita harta kekayaan tersangka berupa satu buah kos-kosan (SHM) dengan luas 193 m2 di Sukomanunggal, satu buah Ruko (SHM) di Cirebon dengan luas 140 m2 dan satu rumah tinggal (SHM) seluas 77 m2 di daerah Genteng Surabaya.

“Hal ini bertujuan  untuk memulihkan/mengembalikan kerugian pada pendapatan negara sesuai amanat Pasal 44 jo Pasal 44 C UU KUP,” terangnya.

Sebelum dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka, Tim PPNS Kanwil DJP Jatim I telah melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan, Tim PPNS Kanwil DJP Jatim I telah memberitahukan bahwa tersangka memiliki hak untuk melakukan  pengungkapan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Penegakan hukum di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan upaya terakhir (ultimum remedium), sehingga dalam prosesnya tersangka sudah diberi kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif dengan membayar kekurangan pokok pajak beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Keberhasilan Kanwil DJP Jatim I merupakan wujud koordinasi yang baik dengan Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kepolisian Polda Jawa Timur. (*)

  • Pewarta : Tulus W
  • Foto : Istimewa
  • Penerbit : Dwito

You may also like...