Saksi : Terdakwa Menyatakan Perguruan PMK Kyokoshinkai Tidak Ada Hubungannya Dengan Perkumpulan

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Dua saksi didatangkan dalam sidang dugaan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik yang menjadikan Liliana Herawati sebagaj terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/06/23).

Dua saksi tersebut adalah Hadi Susilo dan Kennedy Kawulusan. Keduanya diperiksa secara terpisah dalam sidang yang digelar di ruang Kartika.

Kedua saksi memberikan keterangan yang tak jauh beda diantaranya awal berdirinya perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

“Saya masuk perguruan tahun 1982. Ketika awal-awal, saya tidak tahu tentang keberadaan Yayasan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia,” kata Hadi Susilo.

Yang mendirikan Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, lanjut Hadi Susilo, adalah Nardi Tjahyo Nirwanto.

Jaksa Darwis yang ditunjuk sebagai JPU kemudian bertanya pada saksi, ada masalah apa antara perguruan dengan perkumpulan?

“Waktu itu, saya mengetahui ada berita viral di sosial media Facebook mengenai pengunduran diri terdakwa Liliana Herawati namun tidak diakui,” ungkap Hadi Susilo.

Akibat adanya postingan di facebook tersebut, sempat terjadi keributan. Kemudian Terdakwa membuat akta nomer 8 tanggal 6 Juni 2008.

Berbekal akta palsu Terdakwa buat LP di Bareskrim, sehingga Erick Sastrodikoro kemudian melapor ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pembuatan dan penggunaan akta palsu. Saksi dapat kiriman dari seseorang Sekretariat Pusat foto kopi akta nomor 8 tersebut.

Dalam akta tersebut disebutkan jika Liliana Herawati tidak pernah menyatakan mengundurkan diri dari Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

Terkait adanya notulen rapat tanggal 7 Nopember 2019 ini, Hadi Susilo menjelaskan bahwa ia dikasih tahu Erick Sastrodikoro. Saat itu yang datang adalah saksi Hadi Susilo menjawab Adi Prayitno, Rudi Mulyo, Surya Kencana, Rudi Hartono, Erick, Alex dan Vincent. Tujuh orang ini menurut Hadi yang datang di putaran pertama.

Baca Juga  Kemenkumham Jatim Terus Lakukan Transformasi Guna Maraih Kinerja Pasti

“Diputaran pertama ini disimpulkan, untuk merubah dan mengundurkan diri dari akte nomor 13 tanggal 16 Januari 2015,” ujar Hadi Susilo.

Untuk yang datang diputaran kedua, lanjut Hadi Susilo, ada Adi Prayitno, Rudi Mulyo, Surya Kencana, Rudi Hartono, Erick Sastrodikoro, Alex dan Vincent.

Diputaran kedua ini, menurut penjelasan Hadi Susilo, disimpulkan merubah nama perkumpulan dan Kaicho mengundurkan diri dari salah satu pendiri.

Masih berkaitan dengan pengunduran diri terdakwa ia pernah mendapat cerita dari Erick Sastrodikoro tentang isi WhatsApp dari terdakwa Liliana Herawati yang isinya bahwa terdakwa mengundurkan diri dan akan fokus mengurus yayasannya.

Berkaitan dengan masalah pengunduran diri terdakwa Liliana Herawati, Hadi Susilo mengatakan bahwa ia pernah mendapat surat edaran dari perguruan nomor 014/PMK/Pusat/V/2022 tanggal 4 Mei 2022 perihal mengenai penjelasan perguruan dan perkumpulan.

Surat yang disebutkan saksi Hadi Susilo ini dibuat terdakwa Liliana Herawati sebagai Pimpinan Pusat. Isi dari surat ini adalah bahwa Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia tidak ada hubungannya dengan Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia

Tidak lama setelah menerima surat
nomor 014/PMK/Pusat/V/2022 tanggal 4 Mei 2022, Hadi Susilo mengaku diberi surat mengenai pencabutan keanggotaannya dari perguruan. Surat pencabutan keanggotaan itu terjadi September 2022.

Kemudian, hal lain yang juga diceritakan Hadi Susilo dalam persidangan adalah pernah diajak Erick Sastrodikoro ke rumah terdakwa Liliana Herawati di Jalan Imam Bonjol, Batu-Malang. Selain iti, masih ada Kennedy Kawulusan yang ikut datang ke rumah terdakwa di Batu Malang. Kedatangan saksi Hadi Susilo bersama-sama dengan Erick Sastrodikoro dan Kennedy Kawulusan tersebut sekitar Februari 2020.

Saat bertemu dengan terdakwa dikediamannya itu, Hadi Susilo mengatakan, Erick Sastrodikoro kemudian menyerahkan fotocopy hasil rapat tanggal 7 Nopember 2019.

Baca Juga  Sidang Dugaan Keterangan Palsu Akta Otentik Dengan Terdakwa Liliana Memanas

“Erick Sastrodikoro kemudian bertanya ke terdakwa, apakah masih tetap akan keluar dari perkumpulan? Terdakwa menjawab iya, tetap keluar dari perkumpulan,” kata Hadi Susilo.

Terdakwa, lanjut Hadi Susilo, juga mengatakan, bahwa ia akan fokus kepada yayasan yang didirikannya. (

You may also like...