Dukung Pencegahan Covid-19, DJP Jatim I Berlakukan Work From Home

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil DJP Jawa Timur I menginstruksikan seluruh unit vertikalnya untuk melayani wajib pajak secara online. Layananan yang diberikan secara online yaitu layanan melalui chat center di semua Kantor Pelayanan Pajak di Kota Surabaya.

Pemberlakuan layanan online karena intruksi Work From Home tersebut disampaikan langsung oleh Eka Sila Kusna Jaya Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I melalui rilis resminya pada Senin, 23 Maret 2020 beberapa waktu lalu di Surabaya.

Eka Sila Kusna Jaya mengatakan bahwa, layanan secara online ini diberlakukan di Lingkungan DJP Kanwil DJP Jawa Timur I sejalan dengan upaya pemerintah untuk melawan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Tidak tanggung-tanggung, di Kota Surabaya memiliki sekitar 260 agen yang akan membantu menyelesaikan permasalahan wajib pajak.

“Total ada 260 pegawai di balik chat center, dengan demikian diharapkan semua permasalahan wajib pajak dapat diselesaikan,” ucap Eka melalui rilis resminya di Surabaya, Senin, (23/03/20) lalu,

“DJP memutuskan untuk memberhentikan layanan tatap muka langsung, namun bukan berarti layanan ditiadakan. Layanan tatap muka langsung digantikan dengan layanan secara online (daring),” sambungnya.

Dikesempatan yang sama, Heru Budhi Kusumo selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur I menambahkan, 80% pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I bekerja dari rumah, dengan tetap mengutamakan pelayanan kepada wajib pajak berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.

“Diharapkan dengan adanya layanan ini, semua wajib pajak puas dan  mendapatkan pelayanan prima dari kami,” terang Heru.

Selain itu, terkait dukungan DJP dalam melawan covid19, DJP memutuskan untuk memberikan relaksasi pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan untuk Orang Pribadi Tahun Pajak 2019. Relaksasi diberikan sampai dengan 30 April 2020,

Baca Juga  AstraPay Sabet Dua Penghargaan di Ajang TI & TELCO Awards

Apabila wajib pajak melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 yang harusnya paling lambat tanggal 31 Maret. Disampaikan tanggal 1 April s.d. 30 April, maka dikecualikan dari pengenaan sanksi keterlambatan pelaporan. (*)

  • Pewarta : Tulus W
  • Potograper : Tulus
  • Penerbit : Dwito

You may also like...